Banjarmasin-Lativi News
Perkara penganiayaan siswa SMAN 7 Banjarmasin, dengan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH), kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin secara tertutup.Selasa (30/4/2024).
Pada sidang pekan lalu , kuasa hukum ABH telah menyampaikan pledoinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Pada Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Anak PN Banjarmasin, Selasa (30/4/2024) kali ini dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tanggapan pledoi dari kuasa hukum ABH yang berinisial AR.
JPU Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Mashuri, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpendirian dengan tuntutan awal dimana ABH dituntut pidana 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan itu sudah sesuai dengan bukti dan beberapa keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya. Yakni ABH dikenai Pasal 353 ayat 2 KUHP karena terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana.
“Kami tetap sesuai dengan tuntutan awal, ABH kami tuntun pidana 2,6 tahun dengan pasal 353 ayat 2 KUHP,” ujarnya.
Mashuri juga menyampaikan, bahwa terdakwa tidak saja mendapat tuntutan pidana dari pihaknya, namun juga wajib membayar restitusi atau pembayaran ganti rugi atas pelaku kepada korban.
Dalam restitusi, JPU pun menyebutkan bahwa terdakwa dituntut membayar Rp 277 juta. Dimana nilai itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan pihak LPSK kepada Kejaksaan.(MN)