Banjarmasin- Lativi News
Terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika,Lian Silas ayah Fredy Pratama sang gembong narkoba jaringan internasional divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (25/04/24).
Selain hukuman penjara, ayah juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara.
“Menjatuhi hukuman terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan,” ujar ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak saat membaca amar putusan.
Tak hanya itu, majelis hakim memutuskan agar seluruh kekayaan yang diduga dari hasil bisnis narkotika dirampas seluruhanya untuk negara.
Vonis pidana penjara serta denda yang dijatuhkan terhadap Silas ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut agar Silas dipenjara selama 2,5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, Terdakwa setelah berunding dengan kuasa hukumnya ,menyatakan pikir-pikir untuk mengambil sikap apakah nantinya menerima atau melakukan banding.
“Kami meminta waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir yang mulia,” tutur penasihat hukum Terdakwa , Ernawati usai sidang kepada Awak Media.(MN)