Jakarta -Lativi News
LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) Kalsel dipimpin oleh Subhan Saputra mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (4/5/2024).
Kunjungan mereka ke KPK melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bupati salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan periode 2021-2024.
Subhan Saputra membeberkan,bahwa oknum Bupati dimaksud melalui jalur Perseorangan .
Adapun laporan yang disampaikan ke KPK RI yaitu mengenai adanya dugaan TPPU oleh Terlapor yakni saat melengkapi salah satu persyaratan sebagai cabup yakni menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) yang terdata pada website elhkpn. Kpk.go.id milik KPK RI melaporkan total harta Kekayaan Rp 16.548.788.157,-
Setelah menjabat dan kembali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) yang terdata pada website elhkpn. Kpk.go.id milik KPK RI, melaporkan total harta kekayaan Rp 17.430.733.169.- ada kenaikan hanya Sebesar Rp 881.945.012.00 dari Tahun 2021 Rp 16.548.788.157
Asset lainnya diduga berupa beberapa persil tanah yang isunya merupakan hibah tanpa akta dari orang tuanya.
Menurut Subhan Saputra, Terlapor setelah menjabat Bupati melakukan pembersihan terhadap ASN eselon II,III dan IV yang tidak mendukungnya pada waktu Pemilihan Kepala Daerah. Mutasipun dilakukan terutama para SKPD. Untuk mengisi jabatannya mengangkat ASN sebagai Plt dan atau Plh pada SKPD.
“Dari Pengangkatan PLT pada SKPD tersebut kuat dugaan dana tunjangan jabatan para SKPD diduga diambil oleh Terlapor untuk memperkaya diri sendiri, ” ucapnya.
Kemudian Subhan Saputra menerangkan tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Terlapor .
Tahun Anggaran 2021,2022 dan 2023 selalu merubah peruntukan Anggaran dan Pendapatan Daerah tanpa persetujuan DPRD.
“Dugaan Kerugian Negara Dari Tahun Anggaran 2021-2022 dan 2023 Kerugian Negara sebesar Rp 10.000.000.000,” Terangnya.
Ia menambakan, alat bukti yang kami bawa Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemkab di Kalsel 2021, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan Nomor: 7.A.B/LHP/XIX.BJM/05/2022, Tanggal 13 Mei 2022
“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2022. Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan, ” tutupnya.(MN)