Kuasa hukum Hj Lailan Hayati (67), Dr Junaidi SH MH (kanan) saat memberi keterangan terkait gugatan perkara perdata yang dilayangkan pengugat,.H Hilmi.
Banjarmasin, Lativi News
Usai memenjarakan anak kandungnya, seorang ayah bernama H Hilmi (66) selanjutnya menggugat mantan istrinya Hj Lailan Hayati (67) terkait harta Gono gini.
Gugatan perdata Nomor 62 tersebut, sekarang sudah digelar dan masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (26/6/24) siang.
Kuasa hukum Hj Lailan Hayati (67), Dr Junaidi SH MH mengatakan, ia selaku kuasa berhadir dalam sidang gugatan perkara perdata antara kliennya dengan pengugat H Hilmi, terkait harta gono gini.
Menariknya, gugatan H Hilmi, warga Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur ini tentang kesepakatan bersama bebarengan dangan nota perceraian suami istri. Kesepakatan salah satunya soal pembagian harta.
Seiring berjalannya waktu, soal perjanjian itu ternyata dipermasalahkan, hingga akhirnya berujung pada gugatan wanprestasi di PN Banjarmasin.
Kuasa hukum tergugat, Junaidi mengaku, menyayangkan atas gugatan yang disampaikan H Hilmi. Ia menilai, kliennya (Hj Lailan Hayati, red) sudah menjalankan sesuai dengan isi perjanjian.
Ia pun melihat berbalik, justru penggugat yang telah melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban perjanjian, di mana ada catatan pelanggaran beberapa isi perjanjian.
âKami menyayangkan, dia yang melakukan wanprestasi, tapi ia yang menggugat,â katanya
Junaidi menyampaikan lagi, persoalan kliennya itu bisa mendapatkan keadilan. Pasalnya, banyak hal kerugian yang dialami kliennya itu, bukan malah digugat.
Ia berharap, perjanjian yang lalu bisa dibatalkan dan harta gono gini yang didapat bersama itu dibagi dua sesuai dengan Hukum Islam.
Junaidi menyampaikan, materi yang digugat oleh penggugat itu karena tergugat tidak mengizinkan surat tanah yang tersimpan di brankas rumah Jalan Pramuka yang ditempati kliennya saat ini.
Tergugat diminta untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada mantan suaminya itu, untuk bisa leluasa memasuki rumah yang didiami tergugat.
(MN)