Banjarmasin -Lativi News
Sidang perkara dugaan Tipikor /kredit bertopeng di PN Tipikor Banjarmasin dengan agenda pembacaan pledoi.Senin(24/06/2024).
Menghadirkan 3 orang terdakwa yakni Andi Syamsul Bahri selaku debitur Bank Rakyat Indonesia Guntung Payung, beserta dua anak kandungnya ,Nur Cahaya (pr) dan Andi Ruslanto(lk)
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim para terdakwa secara bergantian membacakan pledoi nya .
Terdakwa Andi Syamsul Bahri dalam pledoi nya menyampaikan antara lain tentang pinjamannya pada BRI Guntung Payung melalui UMKM Simpedes yang tertunda pembayarannya karena pandemi Covid namun karena itikad baiknya berhasil melunasi pinjaman sebelum tenor .
Dalam perjanjian antara dirinya dengan Pihak BRI waktu pelunasan yang ditetapkan adalah bulan November 2023 dengan agunan surat tanah ,walau demikian pada bulan juli 2023 semua hutang telah dilunasinya.
Diterangkannya bahwa dirinya dalam menjalankan usaha perniagaannya selalu bersama anaknya yang bernama Andi Ruslianto yang juga sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Suasana haru tatkala terdakwa Nur Cahaya disertai Isak tangis menyampaikan pledoi dihadapan Majelis Hakim.
Nur Cahaya mengaku tidak mengerti atas dakwaan JPU dan penahanan atasnya yang tengah dijalani hingga kini sudah 120 hari .
Ditegaskan nya bahwa tidak mengetahui uang yang dipinjamnya untuk pembayaran sekolah anaknya dari kakaknya Andi Ruslanto adalah uang pinjaman modal dari BRI.
Uang pinjaman tersebut dikembalikan nya dalam waktu seminggu.
Kepada Majelis Hakim Nur Cahaya memohon untuk mengembalikan fitrahnya sebagai seorang istri dan ibu untuk anak anaknya.
Usai persidangan, JPU dari Kejari Banjarbaru, Ridho SH, membenarkan jika dalam dakwaan kerugian negara disebutkan sebesar Rp2,7 miliar.
Namun saat ditanya, hubungan pinjaman Rp100 juta oleh Terdakwa Andi Syamsul Bahri dengan kerugian Negara Rp2,7 miliar , Jaksa menjawab “Nilai itu, untuk semua kredit macet di BRI. Sedang untuk ketiga terdakwa memang pinjamnya Rp100 juta,” ucap Ridho.
Pada sidang sebelumnya oleh JPU Kejari Banjarbaru ketiganya dituntut penjara, masing – masing selama 5 tahun, termasuk denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara.
(MN)