Banjarmasin- Lativi news
Kendati telah dilaporkan pada Kejaksaan Tinggi Kalsel atas dugaan ketidakberesan penanganan perkara dugaan korupsi UMKM SIMPEDES dengan nominal pinjaman 100 juta pada BRI Guntung Payung oleh Kejari Banjarbaru ,JPU bersikukuh menyatakan tetap menuntut satu keluarga (terdiri dari ayah dan dua anak kandungnya) masing – masing dengan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Replik atau jawaban JPU atas Pledoi terdakwa, ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (1/7/24) siang.
Menurut keterangan yang dihimpun dari tim penasihat hukum terdakwa, Riduan Misi SH dan Muhammad Noor SH, dalam persidangan, pihaknya juga sempat mempertanyakan kembali, kenapa kerugian Negara ditetapkan sebesar Rp2,7 miliar, sementara ketiga klinenya, hanya meminjam uang sebesar Rp100 juta .Oleh JPU dijawab, nilai Rp2,7 miliar itu, hitungan secara global, bukan atas ketiga terdakwa saja, melainkan untuk semua nasabah ‘bermasalah’ di BRI.
Seperti diberitakan sebelumnya, hanya karena pinjaman SimPedes di BRI Guntung Payung Banjarbaru sebesar Rp100 juta, satu keluarga (terdiri dari ayah dan dua anak kandungnya) jadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, ketiganya dituntut penjara, masing – masing selama 5 tahun, termasuk denda sebesar Rp100 juta (juga masing – masing, red) subsidair 3 bulan penjara.
Tuntutan tim JPU dari Kejari Banjarbaru, yang diketuai Sugeng Wibowo Saputra SH MH (Kasi Pidsus,red) dibacakan pada Senin (10/6/24) lalu.
Merasa ketidakadilan dari penyelidikan di kepolisian hingga tuntutan ‘tinggi’ kejaksaan tersebut, lewat seorang kerabatnya, ketiga terdakwa terdiri Andi Syamsul Bahri (60), Andi Ruslanto (37) dan Nur Cahaya (34), melaporkan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Jumat (21/6/26) lalu, di Banjarmasin.
Posisi kasusnya, sang ayah ( Andi Syamsul Bahri) sebagai pemohon kredit BRI. Sedang dua anaknya, yakni Andi Ruslanto dan Nur Cahaya, dilaporkam mengunakan kredit SimPedes, tidak sesuai peruntukannya (sesuai kredit) alias dipergunakan untuk keperluan lain.
Sebagaimana surat yang disampaikan kepada media,Ā awal kredit macet program SimPeda di BRI Guntung Payung bermula pinjaman kredit sebesar Rp100 juta yang dicairkan tanggal 3-11-2020 lalu.
Singkatnya , oleh ketiga terdakwa kredit yang sempat dilaporkan macet di BRI tersebut, berhasil dilunasi, termasuk dendanya sebesar Rp142 juta, pada 13 Juli 2023.
Berdasarkan laporan ketiga terdakwa, yang semua warga Jalan Karang Anyar 1, Pondok IV RT 15 RW 08, Kelurahan Lok Tabat Utara Banjarbaru tersebut, mereka pertama kali dipanggil penyidik Sat Tipikor Polresta Banjarbaru, pada 23 Mei 2023, menyusul laporan pihak BRI Guntung Payung.
Lantas, 9 bulan kemudian, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik Kejari Banjarbaru, pada 26 Februari 2024, sebelum kasusnya bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin hingga kini.(MN)