Foto : sidang pembacaan Pledoi oleh Terdakwa Anang Syakfiani
Banjarmasin – Lativi News
Dua Terdakwa perkara dugaan korupsi jual beli bahan olahan karet (bokar) yaitu Anang Syakhfiani Selaku Kuasa Pemegang Saham Pada Perusahan Umum Daerah Tabalong yang juga mantan Bupati Kabupaten Tabalong dan Ainudin mantan Dirut Perumda Tabalong meyakini mereka tidak bersalah .
Hal ini di ungkapkan oleh Kedua Terdakwa melalui Penasihat Hukum( PH ) masing masing dalam persidangan dengan agenda pembacaan Pembelaan dari Terdakwa ,Kamisa(22/1/26).
Secara ringkasnya Pledoi yang dibacakan Oleh Baskara SH selaku Penasihat Hukum dari Terdakwa Anang Syakhfiani menyoroti tentang tuntutan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikenakan JPU terhadap kliennya.
Menurutnya, terkait keuntungan tidak ada yang diterima oleh Terdakwa Anang Syakhfiani .Tentang niat untuk merugikan keuangan negara itu juga tidak ada ,sehingga tidak ada maens rea.
Dalam persidangan ini,Terdakwa Anang Syakhfiani juga secara langsung membacakan pembelaannya dihadapan Majelis Hakim.
Ia pun meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Ardianto untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Anang menilai dakwaan keterlibatannya dalam perkara korupsi yang disebut merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar merupakan sebuah kekeliruan.
Anang juga meminta agar uang Titipan sebesar Rp600 juta yang disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong agar dikembalikan kepadanya. Uang tersebut sebelumnya diserahkan Anang kepada penyidik pada Oktober 2025.
Setelah Terdakwa Anang Syakhfiani selesai membacakan pembelaan ,selanjutnya sidang dengan Terdakwa Ainudin yang diwakili oleh Penasihat Hukum membacakan pembelaannya.
Dalam nota pembelaannya, Penasihat hukum menilai tuntutan JPU sarat kekeliruan fakta dan cacat yuridis. Salah satu yang disoroti adalah barang bukti uang tunai sebesar Rp110 juta dan Rp600 juta yang disebut telah disita dan dihadirkan di persidangan.
“Faktanya, kedua barang bukti uang tersebut tidak pernah dihadirkan di persidangan dan tidak pernah disita dari terdakwa Ainuddin. Oleh karena itu, asal-usulnya patut dipertanyakan,” tegas Asmuni di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga barang bukti dimaksud tidak memiliki nilai pembuktian. Dengan demikian, tuntutan JPU dinilai patut ditolak dan batal demi hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang dinilai tidak didasarkan pada hasil audit resmi Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kerugian tersebut, kata Asmuni, hanya mengacu pada piutang PT EB.
“Penentuan kerugian negara tanpa audit resmi jelas bertentangan dengan hukum acara pidana tipikor,” ujarnya.
Dalam persidangan, sejumlah saksi ahli turut menguatkan pembelaan terdakwa. Prof. Halim Barakatullah menyatakan kerugian yang dialami Perumda merupakan risiko bisnis, bukan kerugian keuangan negara. Dr. H. Rudy Setiawan menegaskan bahwa perkara korupsi harus didukung audit Inspektorat dan BPK RI, sementara Dr. Anang Sophan Tornado menilai peristiwa hukum dalam perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi dalam ranah perdata.
Saksi-saksi meringankan juga menyebut Ainuddin dikenal sebagai sosok yang jujur, bertanggung jawab, dan hidup sederhana. Bahkan saksi Anang Syakhfiani secara tegas menyatakan terdakwa adalah orang yang jujur.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum menyimpulkan perkara yang menjerat Ainuddin merupakan murni perkara perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan, menyatakan surat tuntutan JPU batal demi hukum, serta membebaskan terdakwa Ainuddin dari segala tuntutan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabalong menuntut Anang Syakhfiani bersama terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Perumda Tanjung Jaya Persada (TJP) Ainuddin dan Direktur Utama PT Eksekutif Baru (EB) Jumianto, masing-masing dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.Selain pidana penjara, para Terdakwa dituntut membayar, serta uang pengganti
(MN)
