Foto: Terdakwa Nadiem Makarim memakai rompi merah muda
Jakarta – LATIVI NEWS
Fakta adanya mens rea atau niat jahat Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim sebelum menjabat sebagai menteri terkuak dalam persidangan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ,Senin(19/1/ 26).
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi bernama Jumeri selaku Mantan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Pauddikdasmen) dan Hamid Muhammad selaku Mantan Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen. Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan total tujuh orang saksi.
“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar JPU Roy Riyadi mengutip keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut JPU Roy Riyadi, pesan dalam grup Whatsapp tersebut juga berisi perintah untuk mengganti personel di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan perangkat lunak serta mendatangkan pihak luar.
Niat jahat tersebut selaras dengan fakta bahwa Terdakwa tidak mempercayai pejabat eselon I dan II pada Kemendikbudristek dalam pelaksanaan kegiatan.
“Ketidakpercayaan ini berujung pada pengarahan pengadaan TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” imbuh JPU Roy Riyadi.
Fakta persidangan lebih lanjut mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS.
Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah yang bersedia menandatangani kajian review teknis yang telah diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah Terdakwa.
JPU berkomitmen akan terus membuktikan seluruh dakwaan perbuatan pidana dan kesalahan Terdakwa dalam pemeriksaan saksi lain dan agenda persidangan berikutnya.
(MN)
