Banjarmasin – LATIVI NEWS
Konsultan pengawas proyek pembuatan fasilitas sanitasi (WC sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan yang menggunakan APBD Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.258.870.000, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Kamis (16/4/2026).
Mereka berdua ,Terdakwa Akhmad Riyadi selaku Direktur CV. Ahmad Bersaudara Engineering dan A. Rasyidi dijatuhi hukuman pidana penjara.masing-masing selama 1 tahun
Vonis terhadap terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni masing-masing 1 tahun dan enam bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun,”sebut Ketua Majelis Hakim Aries Dedy.
Dalam putusan majelis hakim, para terdakwa dianggap tidak melanggar Pasal 603 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.namun keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair .
Selain pidana penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda, masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider kurungan penjara 50 hari.
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, dengan nominal yang berbeda.
Uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Rasyidi sebesar Rp 37 juta dan Rp 2 juta untuk terdakwa Riyadi.
“Uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putasan ini,” jelas ketua majelis hakim.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. Hasilnya mereka menerima putusan tersebut.
“Kami memutuskan untuk menerima putusan ini yang mulia,” ucap para terdakwa.
Respon berbeda dinyatakan oleh penuntut umum, ketika ditanya majelis hakim terkait putusan tersebut.
“Pikir-pikir yang mulia,” ucap JPU singkat.
Berdasarkan uraian dakwaan JPU, kedua Terdakwa melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian negara ratusan juta rupiah.
(MN)
