Foto: Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan secara Daring

 

Jakarta-LATIVI NEWS

Konsep pidana kerja sosial sebagai jenis pidana baru yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP 2023 dikupas tuntas oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Senin, (20/4/26).

Pelatihan ini diikuti oleh para ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan negeri dari seluruh Indonesia. Dalam sesi bertajuk Pertimbangan Putusan Hakim (Menurut KUHP UU No. 1 Tahun 2023 Jo. UU No. 1 Tahun 2026), Suradi menegaskan bahwa pidana kerja sosial hadir bukan semata-mata untuk menciptakan efek jera, melainkan sebagai wujud nyata reintegrasi pelaku ke dalam kehidupan bermasyarakat.

“Pidana kerja sosial adalah pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat, tanpa pelaku harus menjalani pidana penjara,” ujar Suradi. Beliau menjelaskan bahwa filosofi dasar dari pidana ini bertumpu pada tiga tujuan utama: menumbuhkan kesadaran sosial dalam diri pelaku, mengurangi stigma yang kerap melekat pada mantan narapidana, serta memberikan manfaat langsung dan nyata bagi komunitas di sekitar lokasi pelaksanaan kerja sosial.

Namun demikian, Suradi mengingatkan bahwa penjatuhan pidana kerja sosial bukanlah keputusan yang dapat diambil secara sembarangan. Hakim wajib mempertimbangkan sejumlah aspek krusial sebelum memutuskan jenis pidana ini. Pertama, kesesuaian jenis pekerjaan dengan kemampuan fisik, keterampilan, dan kondisi pelaku perlu dikaji secara cermat agar pelaksanaannya efektif dan tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional. Kedua, hakim harus menilai potensi risiko yang mungkin ditimbulkan oleh pelaku terhadap masyarakat di lokasi kerja sosial, mengingat perlindungan komunitas tetap menjadi prioritas. Ketiga, mekanisme pengawasan dan penilaian selama pelaksanaan kerja sosial harus dirancang dengan baik dan dapat dijalankan secara konkret.

Suradi menekankan bahwa seluruh pertimbangan tersebut harus dituangkan secara eksplisit dan terperinci dalam putusan hakim. Alasan penjatuhan pidana kerja sosial tidak boleh bersifat normatif belaka, tetapi harus mencerminkan analisis mendalam terhadap kondisi pelaku, konteks perbuatan, dan kesiapan lingkungan tempat kerja sosial akan dilaksanakan.

Dengan hadirnya KUHP baru dan regulasi pendampingnya, UU No. 1 Tahun 2026, para hakim dituntut untuk semakin memahami dan berani menggunakan instrumen pemidanaan yang berpusat pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Pelatihan ini menjadi salah satu upaya Mahkamah Agung dalam membekali para hakim agar mampu menerapkan semangat pembaharuan hukum pidana Indonesia secara tepat, adil, dan berkemanusiaan.

(MN/NHP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *