Banjarmasin – Lativi News

Perkara penyelewengan dana program kader sosial dengan Terdakwa Wahyudi Rahmad selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Kamis (27/2/2025) sore.

Terdakwa Wahyudi Rahmad divonis bersalah, oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Arias Dedy dan dua hakim anggota menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun.

Tidak hanya itu ,Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan juga menyatakan Wahyudi Rahmad dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp51,5 juta dari total kerugian sebesar Rp389 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, namun jika hartanya tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara 5 bulan.

Meski dakwaan primair penuntut umum yakni pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP tidak terbukti dan Majelis Hakim Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair jaksa penuntut umum tersebut, namun Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama berdasarkan dakwaan subsider Penuntut Umum pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Putusan penjara selama setahun oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya telah menuntut Wahyudi Rahmad dengan Hukum penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta.

Atas putusan ini , tanpa pikir pikir ,Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum mengatakan menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

“Saya menerima putusan,” kata Wahyudi Rahmad di hadapan majelis hakim.

Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah, sementara menyatakan pikir-pikir .

(MN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *