Banjarmasin -Lativi News

Sidang dugaan perkara penghalangan penyidikan (Obstruction of justice ) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala berlanjut di PN Tipikor Banjarmasin,kali ini dengan agenda pembuktian,Selasa (4 /3/25)

2 ( Dua) orang saksi pun dihadirkan, Kades Desa Kolam kanan Wanaraya kabupaten Barito Kuala ,Endang Sudrajat dan salah seorang Tim penyidik perkara Obstruction of justice pada Kejari Batola tahun 2022, Fernando .

Dari kesaksian Endang Sudrajat ,saat ditanya oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Maenantha Vidi, menyatakan saat diperiksa oleh kejaksaan Negeri Batola merasa tidak tertekan.
Yang dirasanya tertekan pas di undang atau dipanggil Ke Kecamatan oleh beberapa orang termasuk Oknum TNI .
Oleh karenanya Majelis hakim minta agar Oknum TNI dihadirkan pada sidang berikutnya.

Selain itu Endang juga mengakui kalau dirinya melaporkan ke Polsek terkait tindakan Suparman yang menakut nakuti saksi dalam pemeriksaan oleh Kejari Batola.

Terkait terdakwa Obstruction of justice,Darmono , saksi Endang Sudrajat mengetahui kehadiran terdakwa saat demo di Kejaksaan dari status Wa tersangka Suparman dan melapor ke Kejaksaan Agung .

Selanjutnya giliran Fernando yang memberikan kesaksian,diakuinya bahwa saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi petani Plasma dari kolam kanan ketika itu terjadi demo di Kejari dan Kejati.

“Terdakwa Darmono adalah salah satu inisiasi demo saat penyidikan sedang berjalan ” ucap Fernando

Di ungkapkannya , demonstrasi (aksi massa) di Kejari Batola dilakukan sebanyak dua kali.

Terkait Darmono , adalah salah satu orang yang melakukan demonstrasi,
Sedangkan materi demo yang disampaikan diluar ranah perkara yang sedang diperiksa .
Tuntutan antara lain : copot kasi Intel dan Kajari Batola dan hentikan pemeriksaan.

Disampaikannya juga ,terhadap
Haris Prasetyo karyawan dari perusahaan dan Kades Kolam Kanan Wanaraya endang Sudrajat saat di panggil oleh pihak kejaksaan malah dipanggil juga di kecamatan.
Akibat adanya tekanan dari pihak lain
Keterangan awal dari saksi yang diperiksa oleh Penyidik Kejari Batola menjadi berubah sehingga mengakibatkan penyidikan diperpanjang sampai mengeluarkan sprint sebanyak 4 kali dan penyidikan pun terlambat hingga tahun 2023.

Selanjutnya,Fernando juga menerangkan tentang Demonstrasi oleh masa bersama dengan LSM KPK – APP yang dilakukan sebanyak 2 kali di Kejari .
Menurut saksi untuk demo di Kejari Batola yang kedua kalinya tidak ada ijin / pemberitahuan karena demo di awali di DPRD Batola .
Majelis Hakim kepada Saksi Fernando menanyakan peranan terdakwa dalam demo dimaksud.
“Selain Aliansyah ada juga yang berbicara yaitu Terdakwa Darmono dan tersangka Suparman.” Ucapnya

“Memang yang berorasi adalah Aliansyah namun ditegaskan atau di aminkan oleh kedua nya.

Selain demo tindakan yang menghalangi penyidikan adalah
Panggilan terhadap 1 orang saksi yang datang malah rombongan sebanyak 10 sampai 15 orang sehingga Penyidik merasa khawatir dengan keselamatannya.

(MN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *