Foto : sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin
Banjarmasin-LATIVI NEWS
Majelis Hakim pada sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara dugaan korupsi proyek budidaya pisang cavendish, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tahun anggaran 2022 telah membacakan amar putusan (vonis) terdakwa Taufiqur Rahman alias Taufiq terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis tersebut diberikan majelis hakim dalam persidangan pada Selasa 28 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan memvonis Taufiqurrahman terdakwa korupsi proyek penanaman pisang Cavendish selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari.
Tak hanya itu dalam putusannya majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp84 juta dengan ketentuan apabila terdakwa dalam waktu yang satu bulan tidak bisa membayar uang pengganti tersebut , maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian negara. Namun apabila tidak bisa membayar juga maka diganti kurungan badan selama 2 bulan.
Oleh karena terdakwa telah menitipkan uang kepada kejaksaan HST maka uang itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Majelis menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, seperti dakwaan subsider jaksa.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Aries Dedi terhadap Terdakwa berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp204 juta atau kurungan badan selama 1 tahun dan 5 bulan penjara.
Atas vonis tersebut,Terdakwa melalui penasehat hukumnya, Arifin Sulaiman Taswan, SH MH menyatakan menerima vonis tersebut .
“Saya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Terima kasih kami terima vonis tersebut,’ ujar Arifin.
Sementara JPU Aan Setiawan, menyatakan masih pikir-pikir. “Kita akan sampaikan kepimpinan dulu. Kita pikir-pikir dulu,” katanya.
(MN)
