Banjarmasin-Lativi News
Sidang perkara suap / gratifikasi pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan empat terdakwa yakni Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrean dan H Ahmad, mulai disidangkan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin Kamis (27/2/2025) .
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK , Empat terdakwa secara langsung dihadirkan dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya masing masing .
Dakwaan oleh JPU KPK dibacakan secara bergantian terhadap Keempat terdakwa .
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU KPK memaparkan bahwa para terdakwa khususnya Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah dan H Ahmad terkait dengan perkara suap, yang terkait dengan proyek pembangunan gedung Samsat Terpadu, kolam renang dan lapangan sepak bola yang menyeret dua kontraktor atas nama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (sudah menjalani sidang lebih dahulu).
Nilai suap berjumlah Rp 1 M, yang diserahkan oleh Sugeng Wahyudi dan diterima oleh Yulianti Erlynah kemudian diserahkan kepada H Ahmad atas perintah Ahmad Solhan.
Sedangkan terdakwa Agustya Febry Andrean terseret karena ikut menerima dan menyimpan uang hasil gratifikasi yang diperoleh Ahmad Solhan.
Gratifikasi yang diterima oleh Ahmad Solhan diketahui mencapai Rp 12,4 M, dan dari Rp 12 M tersebut disimpan dan diterima oleh Agustya Febry Andrean sebesar Rp 6,5 M dan dengan H Ahmad sebesar Rp 5,3 M.
Sedangkan terdakwa Yulianti diketahui juga telah menerima gratifikasi tersendiri dengan total sekitar Rp 4,5 M.
Oleh karena itu dalam dakwaannya pertamanya JPU KPK menjerat tiga terdakwa atas nama Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah dan H Ahmad dengan dakwaan komulatif.
Adapun dakwaan pertama untuk tiga terdakwa ini, yakni tentang suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua untuk ketiga terdakwa ini adalah Pasal 12 B UU RI 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Terdakwa Agustya Febry Andrean hanya dikenakan dakwaan tunggal yakni Pasal 12 B UU RI 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dari Empat terdakwa, hanya Ahmad solhan yang mengajukan eksepsi .
Oleh Majelis Hakim, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan Kamis (6/2/2025) dengan agenda pembuktian untuk tiga terdakwa lainnya sedangkan Ahmad Solhan dengan agenda eksepsi.
Nila Prasna Paramita selaku Penasihat hukum terdakwa Agustya Febry Andrean, kepada Awak Media menerangkan mengenai dakwaan dari JPU kepada Kliennya yakni diduga bekerjasama atau bersama sama dengan terdakwa Ahmad Solhan menerima uang dari PT Asri Karya Lestari ,padahal uang yang diberikan itu diduga berkaitan dengan jabatan terdakwa Ahmad Solhan sebagai Kadis PUPR atau selaku Pengguna Anggaran .
“kita akan lihat pembuktian pembuktian pada persidangan , apakah benar klien saya seperti apa yang didakwakan “ ucapnya
“Kami tidak mengajukan eksepsi, jadi sidang berikutnya langsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” katanya.
Di tempat yang sama , JPU KPK, Meyer Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada satu terdakwa yang mengajukan eksepsi.
(MN)