Foto : sidang in absentia dengan Terdakwa Galih Wicaksono ( DPO)
Banjarmasin- LATIVI NEWS
Sidang In absentia ( tanpa kehadiran Terdakwa ) dalam perkara Korupsi Pembelian bahan olahan karet(Bokar) pada perumda Tabalong Jaya Persada dengan Terdakwa Galih Wicaksono terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin .
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum pada Kamis (30/4/2026) , Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tabalong , Aswin SH dalam dakwaannya menyatakan bahwa Terdakwa Galih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengadaan dan penjualan bahan olahan karet yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1.829.718.671,00 sebagaimana Laporan Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Atas perbuatannya, Galih dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp859 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut terdakwa melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak lain telah lebih dahulu diproses hukum dan divonis, di antaranya mantan Bupati Tabalong dua periode Anang Syakhfiani, Direktur Utama PT Eksklusife Baru, serta Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH.
(MN)
