Foto : Terdakwa Almarhum Anang Sahrun memasuki ruang sidang pada sidang perdana, silam. 

 

Banjarmasin – LATIVI NEWS
Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APB Desa Alalak Padang Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 oleh H. Anang Syahrun selaku mantan Kepala Desa Alalak Padang Kabupaten Banjar yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dihentikan, dinyatakan gugur demi hukum oleh Majelis Hakim .

Penetapan tersebut dibacakan dalam persidangan oleh majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH pada Rabu (29/4/2026), menyusul surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Martapura yang menyatakan terdakwa meninggal dunia di RS Insan Pelita.
Dalam amar penetapannya, majelis hakim menegaskan bahwa hak penuntutan pidana terhadap mantan Kepala Desa Alalak Padang, Kabupaten Banjar tersebut tidak dapat lagi dilanjutkan.

“Menetapkan perkara pidana atas nama H. Anang Syahrun dinyatakan gugur karena terdakwa meninggal dunia, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Sebelum meninggal dunia, Terdakwa mengalami gangguan kesehatan yang serius.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia menderita stroke serta penyakit komplikasi lainnya. Bahkan akibat diabetes yang dideritanya, salah satu kakinya harus diamputasi.

Kondisi itu membuat tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan tahanan kota dan meminta proses persidangan dilakukan secara daring dari rumah terdakwa.
Permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim, sehingga sejak pemeriksaan hingga pembacaan tuntutan, sidang dilakukan secara daring.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ganda Yusuf Abdi SH dari Kejari Martapura menuntut Anang Syahrun dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APB Desa
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
Namun dalam dakwaan subsidair, terdakwa dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.412.828.000.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Dalam surat dakwaan, Anang disebut melakukan penyimpangan dana desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dengan total kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Perbuatan itu diduga dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Desa Alalak Padang dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, dengan cara membawa dan mengelola sendiri seluruh dana desa untuk kepentingan pribadi, padahal seharusnya dikelola oleh Kaur Keuangan Desa sesuai aturan yang berlaku.
(MN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *