Foto : Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada pembangunan lapangan futsal di Kabupaten Balangan dengan  saksi  Akhriani dan candra yang hadir secara langsung

 

Banjarmasin – LATIVI NEWS

Sidang secara hybrid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara dugaan korupsi pada pembangunan lapangan futsal di Kabupaten Balangan dengan Empat orang saksi,Rabu (3/6/2026),

Dua orang saksi hadir langsung dalam persidangan yaitu Kadisporapar Tahun 2022, Akhriani yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pada pembangunan lapangan futsal tahap II dan Chandra ,salah satu Kabid pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Balangan tahun 2022.

Sedangkan dua orang saksi lainnya yang dihadirkan secara daring oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Yuliansyah selaku Sekwan Tahun 2021 dan Ali Rahman sebagai Pemilik tanah atau lahan sebelumnya .

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Fidiyawan Satriantoro, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim beberapa fakta pun terungkap, antara lain saksi Akhriani selaku Kasdispora saat itu yang juga selaku PPK dalam proses pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.

Akhriani pada saat itu mengetahui bahwa penyedia barang jasa mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain atau terjadi praktik pinjam bendera perusahaan oleh pelaksana pekerjan .

Dihadapan Majelis Hakim Kedua saksi menyatakan hanya sebagian mengetahui Tupoksi sebagai PPK ataupun Kuasa Penggunan Anggaran ( KPA) dan kurang memahami tentang pengadaan proyek di Disporapar.

Sehingga anggota Majelis Hakim pun menggingatkan dengan nada tinggi kepada saksi akhriani dan chandra ,

“Itu tidak bisa menjadi alasan, karena tugas dan tanggungjawab anda sudah melekat dengan jabatan,kalau kalian ini telah sesuai menjalankan tugas dan fungsinya tidak mungkin ada kasus ini, dan kalian tidak mungkin sampai ke pengadilan ini, dan perlu saksi ketahui, bahwa kasus korupsi ini tidak cuma satu saja pasti ada keterkaitan, jadi jangan anggap diri anda aman,” tegasnya .

“ Hukum tidak ada toleransi terhadap pejabat yang tidak mengetahui peraturan “ imbuhnya

Apalagi menurut majelis hakim, berdasarkan pengakuan saksi Akhriani bahwa dirinya menjabat sebagai kepala dinas sudah beberapa kali, bukan baru kali pertama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H.usai persidangan menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh para saksi di persidangan mendukung poin-poin yang tertuang dalam surat dakwaan.

Fakta persidangan mengungkap bahwa tidak adanya Hibah tanah dari Terdakwa Rusdin kepada Pemerintah Daerah Balangan ,hal ini sesuai dengan keterangan saksi saksi yang telah diperiksa sebelumnya .

Selain itu untuk pengadan barang jasa untuk Pembangunan Lapangan Futsal tidak pernah dilakukan metode Pemilihan Langsung .

“Dari keterangan para saksi ini telah mendukung dakwaan yang telah kita dakwakan kepada para Terdakwa ‘ Tegas JPU

Ditanya mengenai apa tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Balangan dengan terungkapnya fakta persidangan bahwa pada pembangunan lapangan futsal tahap II telah terjadi praktik pinjam bendera perusahan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan ?

“Selaku JPU , tentunya akan melaporkan fakta persidangan yang terungkap kepada pimpinan “ ucap Helmi Afif Bayu Prakasa.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *