Foto : Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., (baju putih ) saat menyampaikan Keterangan terkait penetapan Tersangka dugaan tipikor tata kelola pertambangan mineral bukan logam 

 

 

Jakarta –LATIVI NEWS

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam tahun 2018-2026 yang dilakukan oleh PT PMM ,Selasa( 7 /7/ 2026).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IS selaku Perwakilan PT MM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.

Selain dari para tersangka, Tim penyidik juga memeriksa keterangan yang diberikan oleh saksi lainnya sebanyak 18 orang.

“Tim Penyidik juga melakukan Penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya.

Para Tersangka

Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.

Kasus Posisi

Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan fakta bahwa Tersangka IS selaku Perwakilan PT PMM, yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta Tersangka GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif.

Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

Tersangka IS selanjutnya secara melawan hukum meminta kepada GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45% agar dapat diekspor. Selain itu, IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.

Sementara terhadap Tersangka GP, penyidik menemukan fakta hukum bahwa yang bersangkutan selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT. Sucofindo secara melawan hukum memenuhi permintaan Saudara IS selaku perwakilan PT PMM untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/Rare Earth Element (REE) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor. Penyidik memastikan bahwa Tersangka GP mengetahui bahwa Logam Tanah Jarang/REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

Namun, demi memenuhi permintaan Tersangka IS, Tersangka GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel yang dikirimkan IS.

“Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ungkap Kapuspenkum dalam keterangan tersebut.

Peran Tersangka JK

Pada bagian lain, Penyidik juga menemukan fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka JK. Selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang, Tersangka jK secara melawan hukum melaksanakan permintaan IS selaku Perwakilan PT. PMM yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral untuk mengakomodir ekspor Logam Tanah Jarang/REE dari PT PMM.

Tersangka JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat.

“Namun JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh IS sehingga tidak memuat adanya kandungan Logam Tanah Jarang/REE,” ungkap Kapuspenkum.

Nilai Kerugian Masih Dihitung

Penyidik menyatakan bahwa perbuatan Tersangka GP yang mengakomodasi permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan JK yang menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth element (REE) atas permintaan IS telah mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,” ungkap Kapuspenkum

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *