Teks photo: Terpidana  dalam perkara korupsi dana penyertaan modal Pemda Balangan pada PT ADCL Reza Arpiansyah mengenakan baju putih 

 

 

Banjarmasin -Lativi News
Raut kekecewaan tergambar diwajah Reza Arpiansyah eks Dirut Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari( ADCL) keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin setelah menerima vonis dari Majelis Hakim,Kamis (2/10/2025).

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh hakim anggota, Feby Desry,
nota pembelaan Reza Arpiansyah sendiri dan dari Penasihat Hukumnya dikesampingkan oleh Majelis Hakim karena dianggap tidak berdasar dan tidak ditemukan fakta hukum dalam persidangan.

Berdasarkan audit BPKP terhadap pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang dipimpin Reza terjadi kerugian negara mencapai Rp18,6 miliar.

Oleh karenanya Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Reza Arpiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum.

Menghukum 8 tahun penjara dan didenda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan . serta menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti (UP) Rp 10,8 miliar.Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang dan jika Terpidana Reza Arpiansyah tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun .

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan yang sebelumnya meminta 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp11,68 miliar.

Majelis Hakim juga Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 91 dikembalikan ke JPU untuk barang bukti dalam perkara lain.

Setelah mengetok palu,ketua Majelis Hakim , Cahyono Riza Adrianto memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap. Baik pihak Terpidana maupun jaksa memilih pikir-pikir.

Atas putusan tersebut Reza dan Tim Kuasa Hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan, begitu juga dengan JPU.

Terkait barang bukti yang dikembalikan ke JPU untuk perkara lain, apakah akan
ada tersangka lain,JPU Helmi Afif Bayu menyampaikan pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan.

“Untuk hal tersebut kami belum bisa memberikan keterangan, karena itu masuk dalam pokok perkara, mungkin bisa di tanyakan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *