Foto : Sidang dengan agenda pemuktian oleh JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit BRIGUNA Karya pada BRI Cabang Kotabaru
Banjarmasin -LATIVI NEWS
Sejumlah fakta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit BRIGUNA Karya pada Bank Rakyat (BRI) Cabang Kotabaru Provonsi Kalimantan Selatan terkuak dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin , Rabu(8/7/26).
Pada sidang kali ini menghadirkan Terdakwa Heriyaksa selaku mantan Relation Manajer Relationship Manager (RM) BRIGUNA pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kotabaru dan Enam orang saksi .
Keenam saksi dimaksud yakni Kepala Pimpinan BRI Cabang Kotabaru, mantan Wakil Pimpinan RI Wilayah Kalsel Sri Eka Irfansyah, Manajer Bisnis, Mulyadi , petugas Manajemen Risiko, Yessy Listiani dan dua Auditor Balikpapan Muhammad Rizky dan Annur Reza.
Fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fidiyawan Satriantoro ,antara lain mengarah pada dugaan bahwa Terdakwa mengelabuhi debitur untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) nya, membuat dokumen persyaratan fiktif berupa Surat Keputusan Pengangkatan Anggota Polri dan Surat Keterangan Kerja, memanipulasi laporan keuangan dan kemampuan bayar debitur, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak benar dari 8 (delapan) debitur dengan 10 (sepuluh) rekening dimana uang pencairan kredit tersebut digunakan oleh dirinya sendiri.
Terdakwa juga disebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Yang mencengankan ,ketika Majelis Hakim menanyakan tentang KTP debitur yang menyebutkan pekerjaanya adalah Pelajar dan adanya SK tanpa cop surat resmi yang ditandatangani oleh Pejabat tanpa NRP, namun pengajuan pinjaman malah dikabulkan .
Selain itu ,adanya pencairan sebanyak dua kali dengan Plafon Kredit Rp 480.000.000,- tanggal realisasi 24/12/2024 dan 06/02/2025 atas pinjaman dari nasabah atas nama Abdulah Rahman yang diketahui riwayat kesehatannya pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa ,
Dalam persidangan ini juga terjadi perbedaan antara JPU dengan Saksi tentang nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Terdakwa sehingga Majelis memerintahkan agar para saksi untuk membuat rincian total riil nilai kerugian negara.
“Dengan ini pengadilan memerintahkan para saksi untuk membuat rincian total kerugian negara pada sidang selanjutnya,” ujar Hakim Fidiawan.
Majelis Hakim pun mengumumkan sidang dengan agenda pembuktian JPU ini akan dilanjutkan pada pekan depan.
(MN)
