Teks photo: sidang putusan perkara korupsi pada BRI Kotabaru

 

 

Banjarmasin-Lativi News

Terdakwa Dika Irawan Mantan Relationship Manager (RM) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang Kotabaru divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin,
Rabu (1/10/25).

Dalam sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro, SH, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp415.500.000. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun 10 bulan penjara.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Rafi Eka Putra yang sebelumnya menuntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp415.500.000 dengan pidana tambahan 4 tahun 3 bulan penjara apabila tidak dibayar.

Atas putusan tersebut, Terdakwa bersama Penasihat Hukumnya Rahadiannor SH menyatakan pikir-pikir, begitupun juga dengan JPU.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *