Teks photo: Suparman Terdakwa Obstruction of justice sujud syukur diruangan sidang
Banjarmasin-Lativi News
Menyusul Darmono, Suparman yang juga sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Obstruction of justice ( penghalangan penyidikan) ruislag di Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama pada 2009, divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin .
Pada sidang hari ini ,Jumat (3/10/2025) dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketahui oleh Indra Meinanta, Terdakwa Suparman didampingi Husrani Noor dan rekan.
Dalam uraiannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” ujar Majelis Hakim.
Selain itu Majelis Hakim juga menyatakan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Pada saat amar putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa Suparman pun tak kuasa menahan air mata dan terlihat beberapa kali mengusap dengan kedua tangannya.
Setelah amar putusan selesai dibacakan, Suparman pun langsung melakukan aksi sujud syukur kepada Allah SWT dihadapan Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, Suparman pun dipersilakan oleh Majelis Hakim berdiskusi sebentar terkait putusan ini dan menyatakan menerimanya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan melakukan kasasi atas putusan yang dibacakan tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Suparman dituntut oleh JPU dengan penjara 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
Suparman didampingi Penasihat Hukum Husrani Noor SE SH MH, DR Syamsul Hidayat dan rekan ketika diwawancarai terkait permasalahan yang belum selesai antara PT ABS dan KUD Tani Jaya dengan masyarakat.
” Kita akan mengembalikan kepada masyarakat dan pemilik lahan” ucapnya.
Selama perbuatan dari Pihak PT ABS tidak pantas ,maka masyarakat akan menuntut Haknya” Tutup Suparman
(MN)
