Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H saat memberikan keterangan pers

 

Jakarta- LATIVI NEWS

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang sebelumnya telah dilimpahkan dari tim penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Penerbitan tiga Sprindik tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Kapuspenkum mengungkapkan tiga Sprindik yang diterbitkan Kejagung tersebut adalah pertama Sprindik Nomor 43 terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Krakatau Steel.

Sprindik kedua bernomor 44 tentang perkara dugaan Tipikor terkait perkara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di PT PLN (persero) yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di beberapa provinsi di Indonesia. Terakhir adalah Sprindik Nomor 45 terkait perkara dugaan Tipikor PT ASABRI dan PT Jiwasraya periode 2020-2025.

Ditegaskan Kapuspenkum bahwa penerbitan tiga Sprindik ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai Kortas Tipidkor Mabes Polri mengalihkan penyidikan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan.

“Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan,” jelas Kapuspenkum.

Menurut Kapuspenkum, proses penyidikan ketiga perkara dugaan Tipikor dan TPPU tersebut akan tetap dilaksanakan dengan bersinergi bersama penyidik Polri serta melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan bertindak dalam mensupervisi proses penyidikan.

“Dan juga sesuai dengan kemarin, mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejagung,” ujar Kapuspenkum.

Tunggu Pelimpahan Barang Bukti

Lebih lanjut, Kapuspenkum menjelaskan Kejagung juga telah membentuk tim penyidik khusus usai penerbitan Sprindik penanganan ketiga perkara tersebut. Tim tersebut sebagai besar berisi personel di luar JAM PIDSUS untuk menghindari resistensi dalam proses penyidikan.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ungkap Kapuspenkum.

Dalam proses penyidikan di Kejaksaan, tim penyidik Kejagung diketahui telah mulai menerima pelimpahan berkas-berkas dokumen penyidikan dari penyidik Polri dalam dua hari terakhir. Tim masih akan menunggu pelimpahan barang bukti lain seperti dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dokumen elektronik, ataupun barang bukti berupa emas.

“Karena ini ada 3 perbuatan yang diduga dan juga dokumen yang cukup banyak, kita teliti betul. Jangan sampai ada istilahnya ketelingsut, kita harus teliti,” tegas Kapuspenkum.

Ditambahkan Kapuspenkum, tim penyidik akan bersikap profesional dalam bekerja sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tim juga akan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

(MN/Puspenkum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *