Banjarmasin, Lativi News
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari sebuah bank plat merah senilai Rp5,8 miliar,Ahmad Maulid Alfath divonis dengan putusan lepas(onslag van recht vervolging).
Meski segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Sidang pembacaan putusan perkara ini di PN Tipikor Banjarmasin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH. Senin (2/6/25) .
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin, SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,58 miliar atau diganti dengan kurungan 9 bulan apabila tidak dibayar.
Dalam sidang replik pun JPU menolak seluruh pembelaan penasihat hukum dan bersikeras bahwa perkara ini mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dalam pemberian pembiayaan, yang merugikan negara.
“Ini bukan sekadar kredit macet. Unsur pidana telah terpenuhi sebagaimana Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001,” tegas Jaksa Syamsul,Senin (19/5/25).
JPU juga menyatakan bahwa pelunasan utang per 31 Agustus 2023 tidak menghapus unsur melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. Berdasarkan audit BPKP Kalimantan Selatan, kerugian negara dalam perkara ini tercatat sebesar Rp5,23 miliar.
Namun, Dalam pertimbangan akhirnya, hakim menyatakan bahwa perkara ini tidak layak diproses secara pidana karena menyangkut hubungan bisnis yang seharusnya diselesaikan secara perdata.
Maka majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan onslaag atau melepaskan terdakwa dari segala dakwaan hukum pidana.
Dengan demikian, Ahmad Maulid Alfath resmi lepas dari seluruh dakwaan pidana dan tidak dijatuhi hukuman penjara maupun denda.
“Kami bersyukur atas putusan ini,” ujar Dr. Syamsul Hidayat, SH MH, penasihat hukum terdakwa. “Dari awal kami telah menegaskan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata. Dan akhirnya, majelis hakim membuktikan hal tersebut.”
Senada dengan itu, Husrani Noor, SE SH, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa klien mereka menghadapi tekanan besar akibat pandemi COVID-19 yang menghantam usahanya saat proyek berjalan. “Namun klien kami tetap berusaha membayar cicilan meski tak selalu sesuai kesepakatan,” kata Rani.
(MN).
