Foto : Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook 

 

Jakarta – LATIVI NEWS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mempertanyakan objektivitas Prof. Dr. H. Romli Artasasmita, S.H., LL.M., selaku ahli a de charge atau ahli yang meringankan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2026.

Prof. Romli dalam persidangan tersebut dihadirkan oleh pihak penasihat hukum Terdakwa Nadiem Makariem.

Menurut JPU Roy, objektivitas ahli yang meringankan dipertanyakan karena salah satu penasihat hukum terdakwa merupakan putra kandung dari Prof. Romli.

“Jaksa meragukan independensi pendapat ahli yang disampaikan di muka persidangan,” ujar JPU Roy Riady.

Soroti Kontradiksi

Terkait substansi perkara, JPU menyoroti adanya kontradiksi antara pendapat ahli saat ini dengan prinsip-prinsip hukum yang pernah dirumuskan ahli saat menyusun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

“Meskipun ahli menyatakan bahwa perkara ini masuk dalam ranah administrasi, tindakan Menteri saat itu Terdakwa Nadiem Makarim, yang menciptakan konflik kepentingan demi memperkaya korporasi atau perusahaan tertentu hingga mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah adalah murni tindak pidana,”ujar JPU Roy Riady.

JPU juga sempat membedah buku karya ahli yang berjudul Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, khususnya mengenai karakteristik kejahatan kerah putih (white collar crime) yang melibatkan penipuan dan manipulasi opini publik.

Ahli membenarkan di persidangan bahwa karakteristik tersebut merupakan bagian dari kejahatan korupsi sepanjang terdapat fakta dan alat buktinya.

Berdasarkan hal tersebut, JPU merasa yakin bahwa seluruh unsur pidana, mulai dari perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa, telah berhasil dibuktikan melalui fakta-fakta yang disajikan selama proses persidangan

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *