Padang Panjang, Kepolisian Resor Kota Padang Panjang berhasil menangkap AR (55) warga kecamatan Padang Panjang Barat pada di duga tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur SB( 9) dan RF(13) , Terduga Tersangka di tangkap, Minggu (01/05).

Benar Terduga Tersangka AR ditangkap karena dugaan sementara melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang dalam pemeriksaan sementara di lakukan pada tahun 2024 lalu, “Ujar Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR.
Kronologis :
Dalam keterangan salah satu orang tua korban (SB terduga tersangka membawa korban ke rumah terduga tersangka di kampung manggis, setibanya di rumah AR membawa korban ke kamar kemudian menyuruh korban SB tidur di kasur kemudian membuka celana korban lalu memegang alat vital korban sambil menutup mulut dengan tangan.
Tidak menerima korban (SB) menggigit tangan terduga tersangka AR , kemudian korban memasang celana dan langsung melarikan diri.
Sementara itu korban RF( 13 ) hampir setiap hari di cium cium bagian pipinya hingga leher dengan membujuk korban berupa uang tunai berkisar antara dua puluh ribu hingga tiga puluh ribu.
Dalam hal ini kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan intensif, “Ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Panjang.
Terduga tersangka (AR) di jerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Penulis : Rizki Ahmad Rifandi
