Banjarmasin – Lativi News
Keberatan dengan Tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan, Mustofa Alhamid terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Majelis Ta’lim di Kabupaten Balangan menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Selain dituntut 7 tahun penjara, Terdakwa Mustafa juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp789 juta. Bila tak sanggup, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun.

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (19/5/25). Melalui Penasihat hukumnya (PH), Jhon Silaban, SH, MH, Mustofa menegaskan bahwa dana hibah sebesar Rp300 juta telah digunakan sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Dana itu diperuntukkan membangun Majelis Ta’lim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan” .
” Karena majelis Ta’lim tak berbadan hukum, maka pembelian tanah atas nama pribadi , hal ini adalah sah selama tanah itu digunakan untuk kegiatan majelis,” tegas Jhon Silaban di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi, SH.
Ia juga menyatakan bahwa regulasi yang berlaku tidak melarang pembelian aset berupa tanah menggunakan dana hibah. Mengacu pada Perda Nomor 23 Tahun 2017, tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembelian tanah atas nama lembaga.
“Secara hukum, lembaga tak berbadan hukum tak bisa mencatatkan kepemilikan tanah” ucapnya .
Menurutnya hal ini sesuai UU Pokok Agraria Pasal 20 dan 21. Semua saksi bahkan telah menyatakan bahwa tanah itu digunakan untuk majelis ta’lim.
Sedangkan JPU menilai pembelian tanah atas nama pribadi menyimpang dari peruntukan hibah dan menyebut adanya indikasi penyelewengan.
Dalam Kesimpulan yang dibacakan oleh Penasihat Hukumnya, menyatakan antara lain bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dan memohon kepada Majelis hakim agar menerima nota pembelaan terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tuntutan subsider dan primer .
(MN)
