Banjarmasin -Lativi News
Sidang perdana perkara dugaan Tipikor pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) di PN Tipikor Banjarmasin,dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HST yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari HST, Hendrik Fayol SH MH , Selasa (22/10/24).
Terdakwa Wahyudi Rahmad mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten HST provinsi Kalsel hadir pada persidangan didampingi oleh Muhammad Isrof Parhani SH,CIL dan rekan sebagai Penasihat Hukumnya .
Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Ariyas Dedy SH.bertanya kepada terdakwa “apakah akan melakukan eksepsi ”
Melalui Penasihat Hukumnya terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi.
Usai sidang Hendrik fayol saat diwawancarai oleh Awak Media menerangkan, dalam dakwaan subsidair menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Secara singkat diterangkannya bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan tersangka lainnya yaitu MS yang merupakan pihak swasta yang namanya tidak terdaftar di dinas sosial kabupaten HST namun bisa menerima atau mengelola dana untuk kegiatan kader sosial.
Adapun Kerugian keuangan negara terhadap perkara ini ,berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalimantan Selatan yakni Rp 389.597000,-.
Terkait adanya pengembalian uang oleh terdakwa, sebesar Rp 304.200.000 yang dijadikan sebagai uang titipan, hal ini menurut Hendrik Fayol karena pada awalnya masuk ke kas umum daerah Pemda Kabupaten HST, tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah(PAD) manapun yang sah lainnya, pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi yang harusnya koreksi atau hasil pemeriksaan inspektorat atau BPKP terlebih dahulu sebagaimana aturan Permendagri nomor 77 tahun 2020 perihal bendahara pengeluaran penerimaan dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal inspektorat dan eksternal BPK RI atau BPKP .
(MN)