Banjarmasin -Lativi News
Pembawa kabur honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Batu Piring Kabupaten Balangan pada Pemilu Pilpres dan Pileg tahun 2024 , Muhammad Hidayatullah selaku Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 4 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU dari Kejari Balangan ,Muhammad Agung Darmawan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/10/2024) .
âMenjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Hidayatullah selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,â sebutJPU
Selain itu dituntut pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kurungan penjara bertambah selama 6 bulan.
Terdakwa yang juga sebagai tenaga honorer Kelurahan Batu Piring Kabupaten Balangan provinsi Kalsel ini dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp115 juta, dan uang Rp 17 juta yang dititipkan di Kejari Balangan diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian uang pengganti.
Dengan catatan, apabila uang pengganti yang dibebankan tersebut tidak dibayar sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya dipasang sebagai dakwaan primair dianggap telah terbukti.
Agung mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa, ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara Rp115 juta.
Kemudian hal meringankan, terdakwa disebut mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Iqbal Aqli SH langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.
Dalam pembelaanya, penasehat hukum menyampaikan permohonan agar kliennya divonis dengan hukuman ringan. Dengan alasan bahwa terdakwa menurutnya telah jujur dan berlaku sopan di persidangan. âTerdakwa juga masih muda dan memiliki masa depan,â ujar Iqbal.
Ketua Majelis Hakim, Fidiyawan SH MH menetapkan sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (4/11/2024) mendatang.
Adapun kasus ini berawal ketika beberapa hari jelang pencoblosan Pemilu 2024, KPU Balangan melakukan pengiriman uang ke rekening PPS Kelurahan Batu Piring untuk pembayaran honor ketua, anggota KPSS serta Linmas se-Kelurahan Batu Piring pada Pemilu 2024.
Terdakwa bersama Sekretaris PPS kemudian melakukan penarikan uang ke bank, uang untuk pembayaran Linmas diserahkan kepada Sekretaris PPS, sedangkan uang Rp115 juta untuk honor KPPS dipegang oleh terdakwa.
Honor Linmas selesai dibayarkan oleh sekretaris , sedang uang yang dipegang oleh terdakwa sebaliknya, hingga batas akhir pembayaran 15 Februari 2024 yang ditetapkan KPU, honor ketua dan anggota KPPS yang berjumlah 126 orang tak kunjung diserahkan oleh terdakwa.
Ulah terdakwa tersebut, menyebabkan anggota KPPS Kelurahan Batu Piring mendatangi kantor kelurahan untuk mempertanyakan honor sebagai petugas penyelenggara Pemilu Tahun2024.
KPU Balangan pun membuat laporan resmi ke Polres Balangan, dan tenaga honorer Kelurahan Baru Piring kemudian berhasil diamankan ketika sedang berada ditempat persembunyian di salah satu kamar hotel di Kabupaten Tabalong bersama barang bukti uang sebesar Rp17 juta, sisa uang Rp115 juta yang sudah dihabiskan terdakwa.
Menurut JPU,akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan dana honorarium ketua dan anggota KPPS se Kelurahan Batu Piring kecamatan Paringin Selatan untuk keperluan pribadi, menyebabkan kerugian negara Rp115 juta,â ungkap Agung.
Oleh JPU, Terdakwa didakwa dengan pasal 8 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.
Sedangkan subsider dipasang pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(MN)