Banjarmasin -Lativi News
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari HST hadirkan 3 (Tiga ) orang saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan
Tipikor pada kegiatan kader sosial Kabupaten HST di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa(29/10/24)
Tiga orang saksi dari PNS Pemerintah Daerah HST yang juga sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yakni Muh, Fah dan JI
Beberapa kali Majelis Hakim yang diketuai oleh Ariyas Dedy menegur para saksi karena jawaban berbelit belit yang diduga untuk menyembunyikan fakta.
Keterangan dari saksi Muh bahwa sebagai ketua TAPD adalah Sekda HST , sebagai pembina adalah Bupati dan wakil Bupati HST sebagai pengarah.
Menurutnya, yang menyampaikan gagasan untuk kegiatan kader sosial adalah dari Dinas Sosial.
Adapun alasan nya pada tahun 2022 dimasa Covid ,jumlah kemiskinan di HST meningkat ,sehingga diharapkan dengan kegiatan dimaksud dapat mengantisipasi bertambahnya angka kemiskinan.
” Apakah Pengajuan kegiatan kader sosial ,dari stakeholder tidak ada naskah akedemik” tanya Majelis Hakim.
Dijawab oleh Saksi ,” Tidak ada “.
Menurut saksi ,data permasalahan sosial / kemiskinan mengacu kepada RKPD.
Dari keterangan Saksi Muh dan JI diketahui bahwa semula anggaran untuk kegiatan kader sosial sekitar Rp 1,2 M selanjutnya nilainya mengalami perubahan setelah rapat Banggar DPRD
SemulaĀ mereka mengaku tidak mengetahuinya, namun setelah dicecer oleh majelis Hakim dengan beberapa pertanyaan akhirnya saksi mengaku.
Atas keterangan dari salah seorang saksi,Ā Terdakwa WR memperjelas bahwa didalam Renja relawan sosial tidak tercatat secara spesifik hanya secara global ,yakni jumlahnya saja .Orangnya akan muncul saat kegiatan sosial Dilaksanakan.
Usai sidang,Kasi Pidsus Kejari HST, Hendrik Fayol kepada Lativi News menerangkan,bahwa Alokasai Dana untuk kegiatan sosial yang disetujui oleh Banggar yakni Rp 2,4 M.
Namun yang digunakan sekitar Rp 390 juta.
(MN).