Banjarmasin -Lativi News
Sidang Praperadilan dengan register nomor perkara. 3/Pid.Pra/2025/PN.Bjm yang di ajukan oleh Ibrahim melalui kuasa hukumnya selaku Pemohon mulai digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.Senin (21/04/2025).

Sedangkan Termohonnya yakni Kapolda Kalsel Cq. Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Sidang perkara ini ditangani dan di pimpin oleh hakim tunggal Irfanul Hakim, SH. MH .

Pada sidang pertama ini pihak Termohon yakni Polda Kalsel tidak hadir , hanya berkirim surat saja kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk minta penundaan sampai bulan Mei dengan alasan lagi sedang sibuk di karenakan masalah PSU Pilkada di Kota Banjarbaru dan lain-lainnya.

Akan tetapi menurut hakim tunggal Praperadilan , hal tersebut terlalu lama, dan hakim tunggal memberikan tenggang waktu, sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada pekan depan Senin 28 April 2025.

Kuasa hukum Ibrahim Dr. Samsul Hidayat, SH. MH mengatakan kepada awak media pasca sidang di gelar, bahwa Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Krimsus Polda Kalsel pada 13 Februari 2025, hal tersebut berdasarkan laporan polisi dari Ahkmad Baidawi pada 21 Oktober 2024. Ibrahim pun merasa keberatan dan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, makai ia mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Menurut Dr. Samsul Hidayat, SH. MH , permohonan Praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibrahim sebagaimana tertuang dalam permohonan tertulis ini, pada prinsipnya pengacara tidak pernah memusuhi atau ada permusuhan dengan institusi Kepolisian maupun Personal anggota yang lainnya, yang ada Praperadilan ini adalah sebuah kerjasama dan bentuk koreksi untuk saling memperbaiki/ koreksi dalam rangka penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan profesional yang dijalankan penyidik dalam perkara ini.
Dimana tentunya upaya Praperadilan ini di atur dalam Peraturan Perundang undangan, jadi tentu ini murni untuk koreksi bersama, selebihnya tentu kewenangan hakim tunggal Praperadilanlah nanti yang akan menilainya, apakah penetapan tersangka clien kami ini sudah benar menurut hukum, juga tentunya agar menjadikan pelajaran yang berharga bagi masyarakat hukum terkait hak hak tersangka.
(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *