Banjarmasin -Lativi News
Amsyah Yadhi alias Yadi, Kurir narkoba dengan barang bukti (barbuk) sekitar 30 Kilogram sabu lolos dari tuntutan hukuman mati.
Tak hanya lolos dari hukuman mati, Yadi pun juga bisa langsung menghirup udara segar alias dibebaskan.
Hal ini seiring ketokan palu Majelis Hakim PN Banjarmasin ,Kalimantan Selatan bergema diruang sidang Sari inklusi yang memutuskan bahwa terdakwa Yadi tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait dengan peredaran gelap narkoba yang dituduhkan kepadanya.Selasa (22/04/25) .
Sidang pembacaan putusan (vonis) dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani selaku Hakim Anggota.
Terdakwa Yadi mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan sejumlah uraian dan pertimbangan hukum.
Dalam pertimbangan- pertimbangannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa berdasarkan fakta maupun bukti yang terungkap dalam persidangan ternyata terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi narkoba baik itu jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Terlebih terdakwa ternyata memang berprofesi sebagai seorang kurir ojek online yang saat membawa paket sabu dalam jumlah besar tersebut hanya dibayar sebesar Rp 200 ribu.
Terdakwa pun mengambil paket berisi narkoba tersebut di kawasan Liang Anggang Banjarbaru, setelah dihubungi oleh seorang perempuan bernama Siska yang masih dalam pengejaran (DPO).
Yadi pun kemudian membawa paket berbentuk kardus tersebut di jok sepeda motor dan mengikatnya menggunakan karet.
Sebelumnya, terdakwa pernah diminta oleh Siska untuk mengantar paket barang, dan isinya hanyalah berupa alat kosmetik. Dia mengetahui bahwa isinya kosmetik karena memang disuruh oleh Siska untuk membuka isi paket.
Namun untuk paket pengantaran yang kedua, Yadi tidak mengetahui bahwa paket tersebut ternyata berisi narkoba dalam jumlah besar, dan menduga isinya kurang lebih juga berisi alat kosmetik.
“Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba setelah dicegat dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim.
Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai tidak menemukan niatan jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini.
Oleh karenanya Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan primair) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidaer).
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” ujar Majelis Hakim.
Kemudian Majelis Hakim juga memutuskan agar terdakwa Yadi segera dibebaskan setelah amar putusan dibacakan.
Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Majelis Hakim juga memutuskan agar barang bukti 30 paket sabu dalam jumlah besar dengan berat total 30 Kg dan juga 5 bungkus besar berisi pil ekstasi dan berjumlah 4.832 butir, serta 13,91 gram serbuk ekstasi dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian atas nama Siska.
Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan mengembalikan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut narkoba kepada Yadi.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Usai membacakan amar putusan, Majelis Hakim pun mempersilakan JPU maupun penasihat hukum untuk mengambil langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.
(MN)