Foto : Penuntut Umum dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan.

 

Jakarta –LATIVI NEWS
Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan yang melibatkan PT Navayo International AG mulai disidangkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,      Selasa( 31/3/ 2026).

Pada sidang Perdana hari ini menghadirkan tiga terdakwa yaitu Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (L) dan seorang warga negara Amerika Serikat bernama Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti Szilard yang menjabat Direktur Utama Navayo International AG selaku penyedia barang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan persidangan perdana ini pembacaan dua surat dakwaan oleh Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penuntut koneksitas dari oditur militer.

Pada dakwaan pertama Perkara Nomor: Sdak/31/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025 atas nama Terdakwa Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan pada Kementerian Pertahanan dan Terdakwa Anthony Van Der Heyden dari Warga Negara Amerika.
Dalam surat dakwaan pertama ini, penuntut umum mengajukan dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mendasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana menjadi Pasal 603 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam surat dakwaan kedua untuk Perkara Nomor: Sdak/32/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025 atas nama Terdakwa Gabor Kuti Szilard dari Warga Negara Hungaria, penuntut umum mengajukan dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang mendasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi Pasal 603 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Posisi Perkara
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yakni Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc sebagai Kabaranahan Kemhan RI selaku PPK pada 1 Juli 2016 mengadakan kontrak antara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan dengan Terdakwa Gabor Kuti Szilard yang menjabat Direktur Utama Navayo International AG selaku penyedia barang tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.

Diketahui bahwa kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010) yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Munculnya nama Navayo International AG merupakan rekomendasi dari Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden.
Belakangan diketahui barang yang telah diterima tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *