Foto : Tahap II perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun 2022-2023 pada PT Asabaru Daya Cipta Lestari

 

Balangan – LATIVI NEWS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi melaksanakan Pelimpahan berkas Perkara Tahap II, yakni Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas nama Yusri Bin H. Matli (Alm) dan Moeslim Baedawi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun 2022-2023 pada PT Asabaru Daya Cipta Lestari kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan Selasa (31/3).

Selanjutnya ,setelah proses administrasi pelimpahan selesai, Penuntut Umum langsung melakukan tindakan penahanan terhadap para Tersangka.

”Terhadap kedua Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Lapas Banjarbaru,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachman SH .

Langkah penahanan ini diambil untuk mempermudah proses hukum selanjutnya, di mana tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah merampungkan berkas dakwaan.

Sementara ,kedua Tersangka akan tetap mendekam di Lapas Banjarbaru menunggu jadwal pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam perkara ini , Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Telah menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa lainnya yakni Reza Arpiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum.

Menghukum 8 tahun penjara dan didenda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan . serta menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti (UP) Rp 10,8 miliar.Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang dan jika Terpidana Reza Arpiansyah tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun .

Majelis Hakim juga Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 91 dikembalikan ke JPU untuk barang bukti dalam perkara lain.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *