Foto : Saksi Sarmani orang tua Korban memberikan keterangan dalam persidangan
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Sidang perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) almarhumah Zahra Dilla dengan terdakwa mantan anggota polisi, Muhammad Seili berlanjut di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/4/2026).
Saksi Sarmani selaku Ayah kortban dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin dalam persidangan kali ini .
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Asni Meriyenti ,saksi Sarmani mengungkapkan awal mula dirinya mendapatkan informasi tentang anaknya setelah ditelepon oleh kepolisian dari Polresta Banjarmasin.
Kemudian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Ia bergegas ke kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin dan mendapati bahwa jasad perempuan yang ditemukan di Banjarmasin pada 24 Desember 2025 tersebut memang anaknya.
Dalam persidangan , Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya memohon kepada Ayah korban untuk memaafkan perbuatan Terdakwa Seili meski hal tersebut tersebut bukan berarti menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan atau membebaskan terdakwa dari pekara ini.
Saksi Sarmani menyatakan tidak berkenan jika terdakwa meminta maaf kepadanya pada saat ini.
“Saat ini saya tidak mau , selesaikan proses hukum dulu dan sesuai “ ujar Sarmani.
Mempertegas , Majelis Hakim juga mempertanyakan kepada saksi Sarmani apakah berkenan memaafkan namun lagi-lagi saksi menyatakan tidak.
Dalam keterangannya, saksi Sarmani juga menerangkan bahwa pihak keluarga dari terdakwa sempat datang menyampaikan permintaan maaf dan juga menyerahkan semacam uang duka.
Bahkan ada juga sempat meminta persetujuan damai dengan surat, namun Sarmani menegaskan bahwa dirinya tidak mau menandatanganinya.
Usai sidang ,JPU Habibi yang juga selaku Kasi Pidum Kejari Banjarmasin kepada Wartawan membeberkan fakta persidangan .
“ sementara untuk sidang hari ini mulai tergambar, bahwa siapa pelaku dan nanti akan kita buktikan dari keterangan Terdakwa dan juga ahli “ ujar Habibi .
“ Dari keterangan saksi tadi Terdakwa mengaku bahwa Dialah pelakunya , Tegas Habibi
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli untuk memperkuat pembuktian.
Sebagai informasi ,Terdakwa Muhammad Selli merupakan oknum polisi yang telah dipecat, didakwa melakukan pembunuhan terhadap Zahra Dilla (20), mahasiswi ULM yang ditemukan tewas di gorong-gorong depan Gedung STIHSA Sultan Adam Banjarmasin.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(MN)
