Banjarmasin -Lativi News.
Perkara dugaan penyimpangan atas dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Balangan pada Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asa Baru Daya Cipta Lestari (ADCL) Balangan dengan Terdakwa eks Dirutnya , M Reza Apriansyah . mulai disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin.Selasa (27/5/2025)
Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,Terdakwa didampingi oleh Ernawaty SH sebagai kuasa hukumnya .
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Cahyono Reza Adrianto SH, JPU dari Kejaksaan Negeri Balangan membacakan dakwaannya ; bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023.
Selaku Direktur PT.Asa Baru Daya Cipta Lestari telah melakukan pengeluaran dana operasional perusahaan tanpa didukung rencana kegiatan bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan dari Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris sehingga mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Kab. Balangan lebih kurang sebesar Rp 18.645.713.750,00.-
Atas perbuatannya, Terdakwa di dakwa melanggar PRIMAIR:
Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
SUBSIDIAIR:
Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan JPU tersebut,Terdakwa melalui Kuasa hukumnya menyatakan tidak melakukan eksepsi.
Usai sidang Kasi Pidsus Kejari Balangan Nurachmansyah SH kepada Awak Media membeberkan mengenai dana penyertaan modal yang disimpangkan Terdakwa untuk kepentingan pribadi antara lain pembelian kendaraan dan transfer sejumlah uang ke luar negeri sebanyak 3 kali.
Selanjutnya,sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi .
” Total saksi sekitar 25 beserta ahli ,nanti akan kita kluster ” ucapnya.
Terkait Komisaris Utama PT Asa Baru Daya Cipta Lestari Balangan apakah juga akan dihadirkan sebagai saksi juga .
” Memang dalam berkas perkara beliau memang merupakan salah seorang saksi ” tutupnya.
(MN).
