Kabupaten Agam, Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) yang di pimpin oleh Aiptu Despendri berhasil meringkus seorang pria berinisial MH alias Hasyim Dt. Mangkhudun Mantan anggota DPRD Agam Pergantian antar waktu (PAW) di perumahan Plasma Bawan Jorong Anak Aia Kasiang Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam Pukul 17.Wib, Jum’at ( 23/05).

Terduga tersangka merupakan residivis pada kasus serupa di tahun 2015 dan pernah menjalani hukuman selama 4 tahun,telah menjadi target operasi selama dua minggu terakhir karena aktivitas nya kian meresahkan masyarakat yang juga kepala Kaum ( Ninik Mamak ) yang menjadi contoh bagi masyarakat, hal itu menjadi titik awal menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga tim kelelawar Polres Agam segera melakukan penyelidikan intensif sehingga berhasil menangkap terduga tersangka MH (55), “Ungkap Iptu Erwin S.H.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terduga tersangka MH ( 55) 11 Paket sabu siap edar dalam berbagai bungkus s, satu kaca pirek, satu korek api gas yang sudah di modifikasi, satu unit smartphone, dompet, pakaian, serta sebuah bong cantik hasil karya seni pelaku, “Bener Iptu Erwin.

” Benar telah dilakukan penangkapan terhadap terduga tersangka MH (55) telah melakukan tindakan pidana mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu dan dari hasil penyidikan tim MH adalah residivis yang telah menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus yang sama Narkotika pada tahun 2015,”Ujar AKBP Muari di ruangan kerjanya sebagai Kapolres Agam .

Lebih Lanjut Muari mengungkapkan Kami menegaskan tidak memberikan ruang kepada pelaku penyalahgunaan Narkotika , setiap laporan dari masyarakat akan kita tindak lanjuti secara serius ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Terduga tersangka MH ( 56) tahun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis :Rizki Ahmad Rifandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *