Foto : Tersangka AYS menggunakan Rompi 

 

Jakarta – LATIVI NEWS

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 1 orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025=2026..

Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Syarief Sulaiman Nahdi, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Gedung Bunda JAM PIDSUS, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026 mengatakan tersangka baru tersebut berinisial AYS selaku pihak swasta.

“Pada hari Sabtu yang lalu, 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Dirdik.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap 10 orang saksi, keterangan 2 orang ahli, notulensi ekspose dengan ahli. Serangkaian tindakan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kasus Posisi

Dirdik JAM PIDSUS menjelaskan bahwa Tersangka AYS diketahui merupakan pihak swasta yang diminta oleh Tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

Dalam melaksanakan permintaan tersebut, Tersangka SS secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator Mitra BMG. Dengan akses tersebut, Tersangka AYS bisa mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar pada portal Mitra MBG.

Dengan akses tersebut, calon SPPG yang semula telah disetujui menjadi dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal.

“Dan Tersangka AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar padahal Portal MBG sudah tutup,” ungkap Dirdik.

Berikan Uang ke Tersangka SS

Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Tersangka AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun rupiah kepada Tersangka SS.

Uang tersebut diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Tersangka AYS agar menjadi Mitra MBG

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan Tersangka AYS disangka telah melanggar Primair Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidiair Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lebih Subsidair Pasal 605 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau Kedua Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tim Penyidik JAM PIDSUS juga menetapkan Tersangka AYS menjalani penahanan di rumah tahanan yaitu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *