Foto : llustrasi 

 

LATIVI NEWS

Norma ini, menarik karena menunjukkan bahwa perintah membebaskan terdakwa dari tahanan tidak hanya dikenal dalam putusan bebas.

 

Selama ini berkembang pandangan pengajuan banding Penuntut Umum menyebabkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Padahal, setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kewenangan penahanan di setiap tingkat pemeriksaan diberikan secara tersendiri kepada pejabat yang berwenang.

Maka, perlu dikaji apakah pengajuan banding dapat menunda pelaksanaan amar pembebasan dari tahanan, ataukah terdakwa tetap harus dibebaskan sampai terdapat penetapan penahanan baru dari Pengadilan Tinggi.

UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) menegaskan kewenangan melakukan penahanan berada pada setiap tingkat pemeriksaan perkara. Pada tingkat pertama, Pasal 104 KUHAP Baru memberikan kewenangan kepada Hakim Pengadilan Negeri untuk melakukan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri. Bahkan ayat (3) ketentuan dimaksud secara tegas menentukan apabila jangka waktu tersebut telah berakhir, Hakim Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Prinsip yang sama berlaku pada pemeriksaan banding. Pasal 105 KUHAP memberikan kewenangan kepada Hakim Pengadilan Tinggi untuk mengeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari yang dapat diperpanjang 60 hari oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Dengan demikian, penahanan pada tingkat banding bukan merupakan kelanjutan otomatis dari penahanan di Pengadilan Negeri, melainkan lahir dari penetapan tersendiri yang dibuat oleh Hakim Pengadilan Tinggi.

Hal tersebut semakin dipertegas dalam Pasal 291 ayat (3) huruf a KUHAP, yang mewajibkan Hakim Pengadilan Tinggi, paling lambat tiga hari sejak penunjukan majelis, mempelajari berkas perkara untuk menetapkan perlu atau tidaknya terdakwa tetap ditahan. Rumusan norma tersebut menunjukkan bahwa sejak perkara diterima di tingkat banding, status penahanan harus dinilai kembali secara independen oleh Hakim Pengadilan Tinggi. Seandainya pengajuan banding otomatis menyebabkan terdakwa tetap ditahan, maka ketentuan Pasal 291 tersebut menjadi kehilangan makna.

Di sisi lain, Pasal 250 ayat (1) huruf l KUHAP menentukan dalam putusan pemidanaan hakim wajib memuat amar mengenai status terdakwa, yaitu ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan.

Norma ini, menarik karena menunjukkan bahwa perintah membebaskan terdakwa dari tahanan tidak hanya dikenal dalam putusan bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum, melainkan juga dapat terdapat dalam putusan pemidanaan apabila menurut pertimbangan hakim tidak terdapat lagi dasar hukum untuk mempertahankan penahanan, misalnya karena lamanya pidana yang dijatuhkan telah sama dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada Pasal 244 ayat (4) dan ayat (5) KUHAP yang mengatur bahwa terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan, sedangkan Pasal 245 KUHAP mengatur kewajiban Penuntut Umum melaksanakan perintah pelepasan tersebut paling lambat satu hari.

Namun apabila ditafsirkan secara sistematis, Pasal 245 KUHAP tidak dapat dipahami sebagai pembatasan terhadap amar putusan pemidanaan yang memerintahkan pembebasan dari tahanan sebagaimana Pasal 250 ayat (1) huruf l KUHAP .

Kemudian Pasal 245 KUHAP hanya mengatur tata cara pelaksanaan amar pelepasan dalam putusan bebas dan lepas, sedangkan kewenangan hakim untuk menentukan status terdakwa dalam setiap putusan pemidanaan telah diberikan secara tersendiri oleh Pasal 250. Oleh karena itu, ketika hakim menjatuhkan pidana yang telah sama dengan masa penahanan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, amar tersebut tetap merupakan bagian yang sah dari putusan pengadilan.

Dengan demikian, apabila Pengadilan Negeri telah memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, maka sejak putusan diucapkan tidak terdapat lagi dasar hukum bagi Penuntut Umum untuk tetap menahan terdakwa hanya karena mengajukan banding. Apabila setelah perkara berada di Pengadilan Tinggi dipandang masih diperlukan penahanan, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui penetapan penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi berdasarkan Pasal 105 jo. Pasal 291 ayat (3) huruf a KUHAP , bukan melalui anggapan penahanan tingkat pertama tetap berlaku.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan konsep Integrated Criminal Justice System yang dikemukakan Barda Nawawi Arief, bahwa setiap subsistem penegak hukum menjalankan kewenangan masing-masing berdasarkan hukum acara. Demikian pula Marwan Effendy menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai dominus litis tetap berkewajiban melaksanakan putusan pengadilan sepanjang belum terdapat dasar hukum lain yang mengubah status hukum terdakwa.

Sementara itu, konsep keadilan bermartabat menurut Adriana Pakendek menghendaki agar kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia ditempatkan secara seimbang sehingga hak negara mengajukan banding tidak boleh menghilangkan hak seseorang atas kebebasannya tanpa dasar hukum yang sah.

Kesimpulan

KUHAP memberikan kewenangan penahanan secara mandiri pada setiap tingkat pemeriksaan. Hakim Pengadilan Negeri berwenang menentukan status penahanan pada tingkat pertama berdasarkan Pasal 104 KUHAP , sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi mempunyai kewenangan tersendiri berdasarkan Pasal 105 KUHAP dan wajib menilai kembali perlu atau tidaknya penahanan sebagaimana Pasal 291 ayat (3) huruf a KUHAP .

Karena itu, amar putusan pemidanaan yang memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 250 ayat (1) huruf l KUHAP tetap harus dilaksanakan, meskipun Penuntut Umum mengajukan banding. Pengajuan banding tidak menimbulkan akibat hukum berupa penahanan otomatis. Penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat penetapan baru dari Hakim Pengadilan Tinggi sesuai kewenangannya. Penafsiran ini menjaga keseimbangan antara hak negara menggunakan upaya hukum dan perlindungan terhadap hak kemerdekaan seseorang berdasarkan prinsip due process of law.

Saran

Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung perlu membangun kesamaan interpretasi terhadap ketentuan Pasal 104, Pasal 105, Pasal 250, Pasal 245, dan Pasal 291 KUHAP melalui pedoman bersama atau surat edaran. Pedoman tersebut penting untuk menegaskan bahwa banding tidak menimbulkan penahanan secara otomatis, melainkan harus diikuti dengan penetapan penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi apabila memang dipandang masih diperlukan. Dengan demikian, pelaksanaan amar putusan, kewenangan Penuntut Umum, dan perlindungan hak asasi terdakwa dapat berjalan secara harmonis dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.

Referensi

1. Adriana Pakendek. 2017. “Cerminan Keadilan Bermartabat dalam Putusan Pengadilan Berdasarkan Pancasila.” Jurnal Yustitia, Fakultas Hukum Universitas Madura, Vol. 18 No. 1, Mei 2017.

2. Arief, Barda Nawawi. 2008. Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

3. Effendy, Marwan. 2009. Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

4. Hamzah, Andi. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

5. Harahap, M. Yahya. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Penulis

1. Daniel Saputra, S.H., M.H

2. Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.Kn., M.H.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *