Fcoto : Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal Kabupaten Balangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Banjarmasin- LATIVI NEWS
Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal di Kabupaten Balangan memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (24/7/2026).
Dalam persidangan yang dilaksanakan secara terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan ,Helmi Afif Bayu SH menuntut mantan anggota DPRD Balangan Rusdin SH dan pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) Balangan Umar Bawi SE dengan pidana penjara.
JPU menyebutkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penuntutan terhadap Kedua Terdakwa yaitu hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp694.225.908.
Adapun hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, mengaku bersalah dalam persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Oleh karena itu JPU menuntut supaya Majelis Hakim memutus kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 jo pasal 20 Undang undang KUHP Baru jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana dakwaan primer.
“ Menuntut Terdakwa Umar Bawi dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsidair 90 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan” sebut JPU
Sedangkan mantan anggota DPRD Balangan, Terdakwa Rusdin SH, dituntut 6 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 90 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Rusdin membayar uang pengganti sebesar Rp Rp694.225.908. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Usai mendengarkan tuntutan, penasihat hukum kedua terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Permohonan tersebut dikabulkan dan sidang dijadwalkan kembali pada 7 Agustus 2026.
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, yang bersumber dari usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Balangan Tahun Anggaran 2021.
Dalam surat dakwaan disebutkan proyek tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, di antaranya menggunakan lahan milik pribadi serta proses pengadaan yang tidak mengikuti prosedur sebagaimana mestinya.
Akibat penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp694.225.908.
(MN)
