Foto : Para Tersangka digiring menuju rutan 

 

Jakarta – LATIVI NEWS

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025.

Pelaksanaan Tahap II oleh penyidik JAM PIDSUS kepada Tim Penuntut Umum tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan Tahap II ini dilaksanakan terhadap empat orang tersangka yaitu Tersangka BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, Tersangka MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, Tersangka ST selaku Beneficial Ownership PT Asmin Koalindo Tuhup, dan Tersangka HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

“Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, selanjutnya 4 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2026 sampai dengan 11 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 23 Juli 2026,”ujar Kapuspenkum

Secara singkat, kasus posisi perkara ini yakni para tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara.

Dari hasil penyidikan yang telah rampung diselesaikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS mendakwa masing-masing tersangka dengan dakwaan melanggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan telah dilimpahkannya para tersangka beserta barang bukti, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *