Banjarmasin – Lativi News

Perkara dugaan penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang jual beli Batubara dengan Terdakwa Rendy Aditya Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN ) Banjarmasin.

Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Aditya Global Mining (AGLOMIN) telah melakukan perjanjian jual beli batubara dengan Isnan Fulanto selaku Direktur PT. Semesta Borneo Abadi (SBA) . Kesepakatannya pembelian Batubara oleh Isnan Fulanto sebanyak 15.000 MT dengan harga Rp.16.162.500.000,- namun Pihak Terdakwa setelah dilakukan pembayaran hanya menyerahkan batubara sejumlah 7.504.969 MT dengan harga Rp.8.368.040.435,- sehingga uang milik Isnan Fulanto masih ada pada terdakwa sejumlah Rp.7.794.459.565 ,-

Meski telah dilakukan somasi oleh Pihak Isnan Fulanto beberapa kali sehingga terjadi kesepakatan tentang penyelesaian kelanjutan jual beli batubara antara kedua belah pihak, namun pihak terdakwa hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam kesepakatan tak melaksanakan.

Kemudian Isnan Fulanto mengirimkan kembali somasi kepada terdakwa tetapi tidak di jawab . Atas perbuatan Terdakwa tersebutPihak Isnan Fulanto menderita kerugian sekitar Rp.7.794.459.565

Dalam perkara ini, Terdakwa Rendy Aditya Utama tidak sendiri tetapi masih ada Dua orang Tersangka lainnya yang diajukan dalam berkas perkara terpisah yang akan dilimpahkan ke PN Banjarmasin yakni Richard Arief Muliadi dan Ayu Tantri Rahmawati .

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini menghadirkan Richard Arief Muliadi sebagai saksi yang telah dipanggil dua kali secara patut namun tidak hadir sehingga dihadirkan paksa ,Senin (11/08/25).

Dalam persidangan oleh Majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH, saksi Richard menerangkan bahwa Ia bersama Hendrik Subagio berinvestasi pada perusahaan Terdakwa sejumlah RP 7,4 M, tetapi sampai sekarang belum menikmati Profit sharing atau pembagian keuntungan dari hasil usaha kerjasama dengan perusahaan Terdakwa karena alasan kondisi cuaca buruk sehingga tidak bisa maksimal melakukan aktivitas di tambang.

Atas keterangan saksi tersebut ,Rustam Parluhutan SH MH salah seorang anggota Majelis hakim menanyakan tentang uang yang mengalir dari Terdakwa sejumlah Rp 2,3 M kepada saksi .

Diterangkannya bahwa uang tersebut sebagai pengembalian uang investasi , karena koleganya,Hendrik Subagio saat itu membutuhkan.

“ Ditransfer kepada Subagio Rp 2 M dan Rp 300 juta ke saya , yang Mulia “ ucap saksi Richard .

Selesai sidang ,saksi Richard Arief Muliadi di dampingi Ernawati selaku PH nya sewaktu dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya dalam kerjasama ini merasa dirugikan oleh terdakwa karena uang investasinya belum dikembalikan seluruhnya. Pihaknya saat ini masih pikir pikir untuk melaporkan Terdakwa.

Di tempat yang sama , ketua LSM KAKI, H Husaini SH yang turut memantau jalannya persidangan, mengaku mengapresiasi langkah Richard yang akhirnya hadir di persidangan.

Namun, ia menyoroti status hukum Richard yang meski sudah berstatus tersangka, hingga kini masih hanya menjalani tahanan rumah di Jakarta.

“Saya mengharapkan kasus ini segera dilimpahkan agar benang merahnya jelas,” ujarnya.

Husaini menilai, dari fakta persidangan memang terlihat Richard juga mengalami kerugian, namun status tersangka menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dalam penipuan dan penggelapan.

“Tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka tanpa alat bukti yang mengarah pada keterlibatannya,” tegas aktivis yang kerab beraksi di KPK dan Kejaksaan Agung .(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *