oppo_0

Banjarmasin, Lativi News
Sidang perkara dugaan korupsi di BRI Cabang Marabahan dengan terdakwa Nor Ifansyah kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH dengan menghadirkan empat saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Kamis (14/08/25).

Dua saksi adalah mantan Pimpinan Cabang BRI Batola, Syafril Hariadi yang menjabat dari tahun 2021–2023 dan Safrial dengan masa jabatan 2019–2021.
Sedangkan dua saksi lainnya, Azwar dan Agus Setiadi, pegawai Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Batola.

Dalam kesaksiannya secara virtual, Syafril Hadi menerangkan bahwa di masa jabatannya sebagai pimpinan cabang BRI Batola ada anomali yakni adanya tunggakan dari nasabah yang mengajukan kredit alat berat.
Saat itu yang menjadi Relation Manager (RM) adalah M.Ilmi (Terpidana dalam perkara yang sama yang masih menjalani hukumannya).
Menurut saksi bahwa cara RM mendapatkan nasabah yakni Fitriannor, Samidi, Haris Budiman, dan Kurniawan melalui Terdakwa . Begitupun dengan berkas kelengkapan persyaratan atas empat orang tersebut disebut saksi dari Terdakwa.
Pernyataan ini ditolak oleh Terdakwa karena Ia tidak pernah menyerahkannya kepada RM (Ilmi).

Kemudian saksi membeberkan bahwa setelah tidak lagi menerima pembayaran dari ke empat debitur dimaksud pihaknya melakukan penagihan ke alamat debitur namun tidak ditemukan dan dari informasi penduduk sekitar menyatakan tidak mengenal terhadap ke empat debitur .
Terkait alat berat, keberadaannya juga tidak diketahui.
Maka Saksi beranggapan mengetahui bahwa kondisi nasabah tidak sesuai dengan kondisi saat pengajuan kredit dan invoice dari alat berat dinyatakan palsu.

Begitu kredit macet pimpinan cabang melakukan audit kemudian dinyatakan fraud dan selanjutnya dilaporkan ke Kejaksaan . Terhadap Terdakwa dengan dugaan terlibat dalam tindak kredit topengan atau tempilan.

Kesaksian dari saksi Syafril Hadi ini berbeda dengan kesaksian dari Syafrial selaku pimpinan cabang BRI Batola sebelumnya ( periode 2019- 2021).
Syafrial menyatakan saat pencairan ke empat nasabah / debitur dimaksud hadir,namun karena saat itu pandemi covid , mereka datang dengan menggunakan masker dan tak berani membukanya karena takut tertular.

Penasihat hukum terdakwa, Nizar Tanjung SH MH di dampingi Dr Abdul Hakim , menilai seluruh keterangan saksi tidak menunjukkan keterlibatan langsung kliennya.
“Pimpinan cabang hanya menjelaskan prosedur pengajuan kredit, tanpa menyentuh keterlibatan terdakwa,” ujarnya usai sidang.

Ia juga menyoroti keterangan Safrial dan dua saksi dari Dinas Capil yang mengaku tidak mengenal terdakwa. “Jika mereka tidak tahu siapa terdakwa, sulit untuk menyimpulkan adanya kerugian negara yang melibatkan klien kami,” tegasnya.

Nizar mendesak agar empat debitur penerima pinjaman, yaitu Fitriannor, Samidi, Haris Budiman, dan Kurniawan, dihadirkan sebagai saksi bahkan ditetapkan sebagai tersangka.
“Keempat orang itulah yang menikmati dana. Dari keterangan Syafril, pihak BRI sudah meminta Kejati Kalsel agar mereka diproses secara hukum , tetapi belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

Ia menilai dakwaan terhadap kliennya masih prematur, dan akan mempraperadilkan Kejari Batola jika empat debitur tersebut tidak dihadirkan. “Majelis hakim juga sudah meminta agar mereka dihadirkan,” tambahnya.

Diketahui, Terdakwa Nor Ifansyah didakwa memfasilitasi pembuatan dokumen palsu untuk pengajuan kredit investasi di BRI Cabang Marabahan senilai Rp5,9 miliar yang disebut menimbulkan kerugian negara.

Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *