Foto : Ilustrasi

 

KUHAP baru perkuat dasar hukum saksi mahkota, namun butuh pedoman MA guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi terdakwa.

Pendahuluan

Pembaharuan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membawa dinamika baru dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah pengaturan mengenai saksi yang juga berstatus sebagai pelaku atau terdakwa dalam perkara yang sama atau terkait, yang dalam praktik dikenal sebagai saksi mahkota.

Penggunaan saksi mahkota selama ini berkembang dalam praktik penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu pelaku. Dalam kondisi tertentu, keterangan salah satu pelaku menjadi sangat penting untuk mengungkap fakta hukum secara utuh. Namun demikian, praktik tersebut juga menimbulkan persoalan, terutama terkait perlindungan hak terdakwa dan keseimbangan proses peradilan.

KUHAP baru telah memberikan dasar hukum terhadap penggunaan keterangan pelaku sebagai alat bukti. Namun demikian, masih terdapat kebutuhan pengaturan lebih lanjut, khususnya mengenai mekanisme penetapan saksi mahkota, perjanjian kerja sama, serta peran pengadilan dalam memberikan kepastian hukum.

Pembahasan

Pengaturan Saksi Mahkota dalam KUHAP Baru

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pengaturan mengenai keterangan pelaku terhadap pelaku lain diatur dalam Pasal 73 dan Pasal 74. Ketentuan tersebut pada prinsipnya memberikan ruang bagi penyidik dan penuntut umum untuk menggunakan keterangan tersangka atau terdakwa sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu pelaku.

Penggunaan keterangan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, tidak dapat berdiri sendiri, dan harus didukung oleh alat bukti lain yang sah. Selain itu, hak-hak tersangka atau terdakwa tetap harus dilindungi, sehingga prinsip peradilan yang adil tetap terjaga.

Ketentuan ini menjadi dasar normatif bagi praktik saksi mahkota, sekaligus menegaskan bahwa penggunaan keterangan pelaku lain tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Mekanisme Penetapan dan Perjanjian Saksi Mahkota

Dalam praktiknya, penetapan seseorang sebagai saksi mahkota tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui suatu mekanisme yang berbasis kesepakatan. Calon saksi mahkota terlebih dahulu menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana yang lebih luas.

Kesediaan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama antara pelaku dengan aparat penegak hukum. Dalam perjanjian tersebut diatur hak dan kewajiban para pihak. Saksi mahkota berkewajiban memberikan keterangan secara jujur, lengkap, dan konsisten, serta tidak menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta pertimbangan tertentu, seperti keringanan tuntutan, sepanjang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, kesepakatan tersebut pada prinsipnya perlu disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar diketahui oleh pengadilan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa majelis hakim memahami posisi saksi tersebut dalam perkara yang diperiksa, sekaligus menjaga keterbukaan dalam proses peradilan.

Kewenangan Penyidik, Penuntut Umum, dan Keterbatasan Hakim

KUHAP baru memberikan kewenangan kepada penyidik dan penuntut umum untuk menentukan penggunaan saksi mahkota dalam proses penyidikan dan penuntutan. Kewenangan ini sejalan dengan fungsi penuntut umum sebagai dominus litis dalam perkara pidana.

Namun demikian, dalam tahap persidangan, hakim tidak diberikan kewenangan secara eksplisit untuk menetapkan atau memberikan status saksi mahkota. Hakim hanya dapat menilai dan mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan dalam putusan.

Ketiadaan pengaturan ini menimbulkan kebutuhan akan pedoman yang lebih jelas, agar terdapat keseragaman dalam praktik peradilan serta menghindari terjadinya disparitas putusan.

Keterkaitan dengan Whistle Blowing System

Konsep saksi mahkota memiliki keterkaitan dengan kebijakan perlindungan pelapor sebagaimana tercermin dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama. Kebijakan tersebut menegaskan pentingnya memberikan perlindungan serta penghargaan kepada pelaku yang bekerjasama dan membantu mengungkap tindak pidana.

Meskipun terdapat perbedaan antara whistle blower dalam tindak pidana tertentu (kejahatan luar biasa) dan saksi mahkota, keduanya memiliki kesamaan dalam hal peran kooperatif dalam penegakan hukum. Maka, prinsip-prinsip dalam SEMA tersebut dapat menjadi dasar pemikiran dalam pengembangan kebijakan terkait saksi mahkota di lingkungan peradilan.

Harapan terhadap Mahkamah Agung

Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai mekanisme saksi mahkota, termasuk batasan perjanjian kerja sama serta bentuk penghargaan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim.

Pedoman tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pembuktian dan perlindungan hak terdakwa. Selain itu, keseragaman pemahaman antara penyidik, penuntut umum, dan hakim juga menjadi kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan konsisten.

Dengan adanya pedoman yang jelas, hakim akan memiliki landasan yang kuat dalam mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa, tanpa melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Penutup

Pengaturan mengenai saksi mahkota dalam KUHAP baru merupakan langkah penting dalam mendukung efektivitas pembuktian dalam perkara pidana. Namun demikian, masih diperlukan penyempurnaan, khususnya dalam hal mekanisme penetapan dan peran pengadilan.

Kehadiran perjanjian kerja sama, keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri, serta penguatan kebijakan melalui Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keseragaman praktik. Pada akhirnya, tujuan utama sistem peradilan pidana adalah menemukan kebenaran secara adil, dengan tetap menjaga hak-hak setiap pihak yang terlibat.

Referensi

1. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

2. Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 2012.

3. Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Peran Penegak Hukum dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 2014.

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 73 dan Pasal 74 mengenai penggunaan keterangan tersangka atau terdakwa sebagai alat bukti terhadap pelaku lain dengan tetap memperhatikan perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa.

5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

6. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama.

 

(MN)

Penulis: Nur Amalia Abbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *