Banjarmasin -Lativi News

Perkara dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Cabang Marabahan dengan Terdakwa Noor Ifansyah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp5,9 Miliar terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Banjarmasin.

Sidang oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Cahyono Reza SH, MH menghadirkan empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barito Kuala. Dua di antaranya adalah auditor internal dari BRI Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni Reza dan Dian.Kamis (7/8/2025).

Dalam kesaksiannya, kedua auditor menyebutkan bahwa meskipun dokumen permohonan kredit dari empat nasabah tidak memenuhi kelengkapan syarat, namun tetap diproses hingga pencairan dana.

Mereka mengungkapkan bahwa permohonan keempat debitur tersebut telah “dikondisikan” atau diatur sedemikian rupa agar disetujui oleh bank. Akibatnya, pinjaman dengan total Rp5,9 miliar dicairkan.

Selain itu para auditor juga menerangkan bahwa terdakwa Noor Ifansyah tidak menerima aliran dana yang disebut-sebut sebagai kerugian negara tersebut.

Fakta menarik lainnya, keempat debitur tersebut diketahui sebagai pihak yang menikmati dana pinjaman. Namun, hingga kini mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka, bahkan tidak juga dihadirkan sebagai saksi.

Hal ini turut dipertanyakan oleh majelis hakim. Salah satu hakim bahkan menyuarakan keanehan bahwa pihak yang terbukti menerima uang tidak dijadikan tersangka, sedangkan terdakwa justru tidak terkait langsung dengan pencairan.

 

Oleh karenanya Majelis Hakim kepada JPU ,agar menghadirkan empat orang debitur yang  telah menerima uang pada sidang berikutnya.

Kuasa hukum terdakwa, Nizar Tanjung SH, MH menilai bahwa para saksi yang dihadirkan belum mampu membuktikan keterlibatan kliennya.

Mereka hanya menjelaskan alur administrasi kredit, tanpa mengungkap siapa sebenarnya yang mengajukan permohonan dan ke mana dana tersebut disalurkan.

“Keterangan saksi belum menyentuh substansi peran klien kami. Yang jelas, terdakwa tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak menikmati dana, tapi justru dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara,” ujar Nizar

Selain itu, pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik karena kliennya dianggap dikriminalisasi dalam kasus ini.

Dr. Abdul Hakim SH, MH yang juga selaku Penasihat Hukum Terdakwa, menegaskan bahwa empat saksi yang dihadirkan JPU pada sidang ini tidak memberikan keterangan yang dapat menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.

“Kami melihat saksi yang dihadirkan tidak memiliki relevansi langsung dengan keterlibatan terdakwa dalam pencairan atau penggunaan dana tersebut,” jelasnya.

Kasus ini pun kembali menyoroti penanganan perkara korupsi di sektor perbankan. Ketika yang menerima dan menikmati dana tidak disentuh hukum, dan justru pihak lain yang tidak berkaitan langsung dituntut mempertanggungjawabkan kerugian, muncul kekhawatiran bahwa hukum bisa saja salah arah.

Sidang dijadwalkan berlanjut untuk mendalami keterangan saksi lain dan membongkar lebih jauh siapakah sebenarnya pihak yang  bertanggung jawab dalam kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar ini.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *