Foto : Penahanan Tersangka As di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.
Kaltim – LATIVI NEWS
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dengan inisial AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur ,Rabu( 15 /04/26).
Tersangka AS diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode tahun 2010-2011.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan kepada Awak media mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan AS dalam perkara dimaksud
Dijelaskan Kasi Penkum bahwa Tersangka AS yang menjabat selaku Kadistamben Kabupaten Kutai Kartanegara pada September 2010 hingga Mei 2011 tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara benar sehingga di PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB dapat dengan mudah melakukan penambangan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi selama tahun 2010-2011.
“Padahal patut diketahui penambangan yang dilakukan tanpa ijin dari Kementerian Transmigrasi,” ujar Kasi Penkum.
Atas ketidakbenaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan tersangka, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp 500 miliar yang berasal dari tanah berisikan batubara yang dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB. Kerugian juga berasal dari kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar.
“Terhadap kerugian ini masih dilakukan perhitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,”kata Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni.
Selain menetapkan status tersangka, penyidik Kejati Kaltim memutuskan melakukan penahanan terhadap Tersangka AS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.
Penetapan ini dilakukan penyidik dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).
Atas perbuatannya, penyidik Kejati Kaltim menyatakan Tersangka AS disangkakan telah melanggar Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair pasal pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan penetapan ini, penyidik Kejati Kaltim telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama dan melibatkan PT. JMB, PT. ABE, dan PT. KRA, Tim Jaksa Penyidik Pidsus telah menahan BH selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009-2010 dan ADR selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011-2013, serta Heri Maryadi Kadistemben tahun 2006-2008.
(MN)
