Foto: ilustrasi

 

LATIVI NEWS

Saksi mahkota memberikan kerja sama untuk mengungkap pelaku lain, sedangkan Penuntut Umum memberikan imbalan atau jaminan sebagaimana disepakati.

 

Pendahuluan

Saksi mahkota bukanlah hal baru dalam praktik peradilan pidana Indonesia. Dalam perkara yang dilakukan secara bersama-sama, Penuntut Umum kerap memisahkan berkas perkara (splitsing) agar pemeriksaan masing-masing pelaku dilakukan secara terpisah. Dalam praktik, pemisahan tersebut sering diikuti dengan dihadirkannya salah seorang pelaku untuk memberikan keterangan dalam perkara pelaku lainnya. Namun, pemisahan perkara hanyalah tindakan teknis pengelolaan perkara dan tidak otomatis menjadikan orang tersebut sebagai saksi mahkota.

Dari sudut pembuktian, praktik tersebut menguntungkan Penuntut Umum karena pelaku yang turut serta merupakan pihak yang paling mengetahui pembagian peran, pelaksanaan tindak pidana, dan keterlibatan pelaku lainnya. Namun, praktik penggunaan saksi mahkota menyisakan persoalan. Seseorang dapat digunakan keterangannya untuk membuktikan kesalahan pelaku lain, tetapi ketika perkaranya sendiri diperiksa, kontribusinya tidak selalu memperoleh konsekuensi yang memadai dalam tuntutan pidana.

KUHAP baru mengubah paradigma tersebut dengan mengatur saksi mahkota secara eksplisit. Penuntut Umum diberikan kewenangan menetapkan saksi mahkota, melakukan negosiasi kesepakatan, dan memberikan keringanan tuntutan pidana. Karena itu, saksi mahkota tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai instrumen pembuktian. Ketika negara memperoleh keuntungan pembuktian dari kerja sama seorang pelaku, mekanisme hukum yang memberikan konsekuensi menguntungkan kepada pelaku tersebut juga harus diterapkan secara konsisten.

Dari Splitsing Perkara Menuju Pilihan Kebijakan Penuntutan

KUHAP baru memberikan batasan yang lebih tegas mengenai pemberian keterangan oleh pelaku yang perkaranya dipisahkan. Pasal 218 menentukan bahwa orang yang bersama-sama menjadi Tersangka atau Terdakwa dalam perkara yang sama, meskipun berkasnya dipisahkan, pada dasarnya tidak dapat didengar sebagai saksi dan berhak mengundurkan diri, kecuali undang-undang menentukan lain. Pasal 219 KUHAP kemudian mengatur keadaan apabila keterangan tetap diberikan, baik di bawah sumpah maupun tanpa sumpah sesuai syarat yang ditentukan. Dengan demikian, KUHAP baru membedakan secara tegas mekanisme pemberian keterangan oleh pelaku yang perkaranya dipisahkan dengan mekanisme saksi mahkota yang diatur khusus dalam Pasal 73 dan Pasal 74.

Pasal 72 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa Penuntut Umum dapat menggabungkan beberapa perkara dalam satu surat dakwaan apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang sama, saling bersangkut paut, atau mempunyai hubungan satu dengan lainnya dan penggabungan diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

Pasal 72 ayat (3) bahkan memungkinkan dua atau lebih Terdakwa dituntut dalam satu surat dakwaan apabila melakukan tindak pidana penyertaan.

Ketentuan tersebut menunjukkan penggunaan saksi mahkota bukan konsekuensi otomatis dari adanya beberapa pelaku ataupun pemisahan perkara. Splitsing hanya mengatur tata cara pemeriksaan, sedangkan status saksi mahkota lahir melalui penetapan Penuntut Umum berdasarkan Pasal 73 ayat (1). Maka, Penuntut Umum harus memilih apakah perkara lebih tepat digabung atau menggunakan mekanisme saksi mahkota.

Selanjutnya, Pasal 73 ayat (2) KUHAP menentukan bahwa saksi mahkota dapat diberikan keringanan dari tuntutan pidana apabila membantu mengungkap keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. Frasa “dapat diberikan keringanan” menunjukkan keringanan tuntutan tidak diperoleh secara otomatis hanya karena seseorang pernah menjadi saksi dalam perkara pelaku lainnya. Harus terdapat kontribusi nyata dalam membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain.

Namun, ketentuan tersebut sekaligus menuntut konsistensi Penuntut Umum. Bilamana keterangan saksi mahkota digunakan untuk kepentingan pembuktian, kontribusinya harus dinilai secara transparan dan dipertimbangkan dalam kebijakan penuntutan. Oleh karena itu, penggunaan saksi mahkota merupakan pengecualian yang harus mengikuti mekanisme Pasal 73 dan Pasal 74 KUHAP.

Kesepakatan Saksi Mahkota dan Kewajiban Penuntut Umum

Pasal 74 KUHAP mengatur mekanisme kesepakatan saksi mahkota. Apabila Tersangka bersedia bekerja sama, Penuntut Umum bersama Advokatnya menyusun kesepakatan tertulis yang memuat keterangan yang akan diberikan, syarat pemberian keterangan, pasal yang akan dituntut, serta bentuk imbalan atau jaminan.

Pasal a quo menentukan bahwa imbalan dan jaminan dapat berupa tidak menuntut pidana mati atau penjara seumur hidup, mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan dua pertiga dari maksimum ancaman pidana, dan/atau menuntut pidana pengawasan atau denda apabila ancaman pidana pasal yang disangkakan kurang dari tujuh tahun. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya hubungan timbal balik: saksi mahkota memberikan kerja sama untuk mengungkap pelaku lain, sedangkan Penuntut Umum memberikan imbalan atau jaminan sebagaimana disepakati. Dengan demikian, penggunaan saksi mahkota dalam KUHAP baru tidak boleh dilakukan secara informal.

Kesalahan Penerapan dalam Praktik

Dalam semester pertama penerapan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026, masih dijumpai kecenderungan menjadikan pemisahan perkara sebagai dasar menghadirkan salah seorang pelaku untuk memberikan keterangan terhadap pelaku lain tanpa memperjelas apakah mekanisme tersebut didasarkan pada Pasal 218 dan Pasal 219 atau melalui penetapan saksi mahkota berdasarkan Pasal 73.

Praktik tersebut menimbulkan tiga persoalan. Pertama, tidak jelas apakah yang bersangkutan benar-benar telah ditetapkan sebagai saksi mahkota atau sekadar Terdakwa dalam berkas terpisah. Kedua, kontribusinya terhadap pengungkapan tindak pidana tidak diukur secara jelas. Ketiga, Penuntut Umum memperoleh manfaat pembuktian, tetapi tidak menjelaskan apakah kontribusi tersebut telah dipertimbangkan dalam menentukan tuntutan.

Akibatnya, kebijakan pembuktian dan kebijakan penuntutan menjadi tidak selaras: keterangannya dimanfaatkan untuk membuktikan perkara pelaku lain, tetapi kontribusinya tidak selalu tercermin dalam tuntutan terhadap dirinya sendiri.

Ketika Penuntut Umum Tidak Memberikan Keringanan

Pasal 73 ayat (2) memang menggunakan frasa “dapat diberikan keringanan”. Namun, diskresi tersebut tidak boleh dijalankan tanpa parameter yang jelas. Penuntut Umum harus menjelaskan apakah keterangan saksi mahkota benar-benar membantu mengungkap pelaku lain dan apakah kontribusi tersebut layak memperoleh keringanan.

Transparansi diperlukan untuk mencegah disparitas penuntutan sekaligus menjaga insentif bagi pelaku untuk bekerja sama. Tanpa parameter yang jelas, saksi mahkota dengan kontribusi serupa dapat diperlakukan berbeda.

Posisi Hakim terhadap Saksi Mahkota

Bagi hakim, yang penting dipastikan ialah apakah mekanisme Pasal 73 dan Pasal 74 KUHAP telah dijalankan, apa kontribusi yang diberikan, dan apakah kesepakatan tersebut tercermin dalam tuntutan pidana. Hakim memang tidak berwenang menetapkan saksi mahkota, tetapi apabila terbukti Terdakwa telah memberikan kerja sama dalam mengungkap tindak pidana, kontribusi tersebut tetap dapat dipertimbangkan dalam individualisasi pidana sepanjang terungkap secara sah di persidangan.

Penutup

KUHAP baru tidak lagi memandang saksi mahkota semata sebagai alat pembuktian, melainkan sebagai bagian dari kebijakan penuntutan berbasis kerja sama. Karena itu, pemisahan perkara tidak dapat dipersamakan dengan penetapan saksi mahkota. Splitsing hanyalah teknik penanganan perkara, sedangkan status saksi mahkota lahir melalui mekanisme khusus sebagaimana Pasal 73 dan Pasal 74 KUHAP.

Saksi mahkota tetap harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya. Namun, apabila negara memperoleh manfaat pembuktian melalui mekanisme tersebut, negara juga harus secara konsisten mempertanggungjawabkan kebijakan pemberian atau penolakan keringanan tuntutan. Konsistensi itulah yang menjadi prasyarat bagi sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber Referensi:

1. Hiariej, Eddy O.S. Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012.

2. Harahap, M. Yahya. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

3. Hamzah, Andi. 2017. Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Penulis: Bayu Dwi Putra

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *