Foto: Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Kejagung, Jakarta. 

 

Jakarta – LATIVI NEWS

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki tahap baru. Kejagung menetapkan lima tersangka, salah satunya tersangka korporasi.

“Berdasarkan hasil ekspose, Tim Penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komunitas nikel pada periode 2017-2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Kejagung, Jakarta,Jumat (25/9/26).

Dari empat orang tersangka itu, sebanyak dua di antaranya adalah pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas ESDM Provinsi Sulawei Tenggara. Mereka adalah inisial BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM periode 2017-2019.

Satu pejabat lainnya adalah inisial MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017-2019.

Tersangka ketiga adalah inisial NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2017-2019. Sementara tersangka keempat belum terungkap identitasnya karena yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kapuspenkum.

Kronologis Perkara

Dijelaskan Kapuspenkum, Tim Penyidik JAM PIDSUS dalam penyidikan perkara ini menemukan fakta bahwa pada tahun 2017 sampai 2019, PT CNI yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sultra secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO (domestic market obligation).

Dari hasil penyidikan juga diketahui PT CNI dalam melakukan uji kadar nikel secara melawan hukum meminta minta NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari, untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.

“Setelah dokumen uji kadar nikel tersebut, pihak PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor,”jelas Kapuspenkum

Berbekal dokumen fiktif tersebut, MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut.

Padahal PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.

Usai mengantongi surat rekomendasi izin ekspor tersebut, PT CNI meminta MHI dan NRH selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam Batubara pada Dinas SDM Provinsi Sultra untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKB.

“Sehingga persetujuan RKB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor,” jelas Kapuspenkum.

Terima Uang dari PT CNI

Ditambahkan Kapuspenkum bahwa para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI

Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka disangka telah melanggar kesatu primer pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsidair pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menerapkan sangkaan kedua Pasal 12 huruf a dan/atau ketiga Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau keempat Pasal 606 ayat 2 junto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan penetapan tersebut, Penyidik JAM PIDSUS menetapkan Tersangka BS dan MHI menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 September sampai 14 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara Tersangka NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *