Foto: Ilustrasi

LATIVI NEWS

Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beriktikad baik tidak dapat dijadikan dasar menuntut pemenuhan hak kebendaan antara suami istri berupa nafkah zaujiyah, harta bersama, dan waris melalui pengadilan, sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019.

Poligami Bukan Semata Urusan Privat

Perkawinan melahirkan kewajiban nafkah, pengaturan harta bersama, hubungan kewarisan, dan tanggung jawab terhadap anak. Karena itu, keputusan menikah lagi selama masih terikat perkawinan tidak hanya menjadi urusan pribadi suami dan istri berikutnya. Perkawinan tersebut dapat memengaruhi penghasilan keluarga, penguasaan harta, serta hak istri terdahulu dan ahli waris.

Hukum mengatur poligami melalui izin pengadilan agar alasan permohonan, kemampuan ekonomi, persetujuan istri, dan jaminan berlaku adil dapat diperiksa sebelum perkawinan dilangsungkan. Poligami tersembunyi atau pemalsuan status dapat menjadi penyelundupan hukum karena menghindari pemeriksaan tersebut (Mayasari et. al., 2023).

Izin Pengadilan sebagai Mekanisme Perlindungan

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menempatkan monogami sebagai asas. Suami yang hendak beristri lebih dari seorang harus memohon izin kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya dengan membuktikan alasan, persetujuan istri, kemampuan menjamin kebutuhan hidup keluarga, dan jaminan berlaku adil, dengan memperhatikan pengecualian yang ditentukan undang-undang.

Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam juga mewajibkan izin Pengadilan Agama. Ayat (3) menegaskan bahwa perkawinan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum. Proses izin menjadi sarana memeriksa keterbukaan suami, kesiapan ekonomi, perlindungan istri terdahulu, dan akibat perkawinan terhadap keluarga.

Hak Kebendaan Tidak Dapat Dipaksakan

Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2019 angka 1 huruf f dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan: “Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beritikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyah, harta bersama dan waris.”

Rumusan tersebut menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menentukan hak kebendaan yang dapat dilindungi dan dipaksakan pemenuhannya. Para pihak tidak dapat mendasarkan tuntutan kebendaan pada perkawinan yang dilakukan dengan menghindari prosedur.

Sebelumnya, SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menegaskan bahwa isbat nikah poligami atas dasar nikah siri harus dinyatakan tidak dapat diterima. SEMA Nomor 2 Tahun 2019 memperjelas konsekuensinya terhadap hak kebendaan pasangan.

Batas Kewenangan, Bukan Penilaian atas Sahnya Akad

Rumusan tersebut tidak berarti pengadilan membatalkan atau menyatakan tidak sah akad poligami menurut hukum agama. Keabsahan akad berdasarkan rukun dan syarat berbeda dari pengakuan serta kekuatan hukum yang diberikan negara.

Dalam ranah peradilan, poligami siri yang melanggar prosedur dan disertai iktikad tidak baik tidak dapat dijadikan dasar tuntutan hak kebendaan. Pengadilan tidak membuka ruang isbat nikah poligami dan tidak menggunakan kewenangan untuk memaksakan pemenuhan nafkah zaujiyah, pembagian harta bersama, ataupun hak waris sebagai pasangan.

Pendekatan ini sejalan dengan doktrin fikih peradilan bahwa kewenangan peradilan dapat dibatasi menurut waktu, tempat, dan jenis sengketa (al-Hamawi, 1985). Hakim juga memutus berdasarkan fakta, bukti, dan keadaan lahiriah, sedangkan kenyataan batin diserahkan kepada Allah (Ibn Hajar al-‘Asqalani, 1995).

Dengan demikian, pengadilan tidak meniadakan akad, tetapi menolak memberikan daya paksa hukum atas hak kebendaan yang bersumber dari hubungan yang dibentuk dengan mengabaikan prosedur dan iktikad baik. Rumusan tersebut membatasi tiga hak kebendaan yang disebutkan secara khusus.

Tanpa Izin dan Tidak Beriktikad Baik

Rumusan SEMA tersebut memuat dua unsur kumulatif, yaitu tanpa izin pengadilan dan tidak beriktikad baik. Karena itu, hakim tidak cukup sekadar menemukan bahwa izin poligami tidak pernah diperoleh. Keadaan yang menunjukkan tidak adanya iktikad baik juga harus diperiksa dan dibuktikan.

Iktikad tidak baik dapat terlihat dari tindakan menyembunyikan perkawinan terdahulu, mengaku berstatus perjaka atau duda, memalsukan identitas, memberikan keterangan tidak benar kepada pencatat nikah, atau sengaja memilih perkawinan siri untuk menghindari prosedur izin poligami.

Pengetahuan istri baru juga relevan dinilai. Perempuan yang mengetahui bahwa calon suaminya masih terikat perkawinan, tetapi tetap melangsungkan perkawinan secara tersembunyi, berbeda dari perempuan yang ditipu mengenai status calon suaminya.

Ketiadaan iktikad baik tidak boleh disimpulkan secara otomatis. Hakim perlu memeriksa keterangan para pihak, dokumen perkawinan, status kependudukan, riwayat hubungan, serta cara perkawinan berikutnya dilangsungkan (Salsabiela & Prananda, 2023).

Hak Kebendaan yang Tidak Dapat Dipaksakan

Nafkah zaujiyah merupakan kewajiban yang lahir dari hubungan suami istri. Dalam poligami tanpa izin yang disertai iktikad tidak baik, istri berikutnya tidak dapat mendasarkan tuntutan nafkah tersebut pada kedudukannya sebagai istri serta meminta pengadilan memaksakan pemenuhannya melalui putusan.

Akibat ini berlaku timbal balik karena SEMA menggunakan frasa “antara suami istri”. Bukan hanya istri yang tidak dapat menuntut hak kebendaan, tetapi suami juga tidak dapat mengambil keuntungan kebendaan dari hubungan yang dibentuknya sendiri dengan menghindari prosedur hukum.

Pembatasan tersebut berkaitan dengan daya paksa negara. Rumusan SEMA tidak membahas tanggung jawab moral atau keagamaan yang mungkin melekat pada para pihak. Namun, nafkah zaujiyah berdasarkan status sebagai pasangan tidak memperoleh perlindungan yudisial.

Hal yang sama berlaku terhadap harta bersama. Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Akan tetapi, salah satu pihak dalam poligami tanpa izin dan tanpa iktikad baik tidak dapat meminta seluruh kekayaan yang diperoleh selama hubungan tersebut dinyatakan sebagai harta bersama hanya berdasarkan kedudukannya sebagai suami atau istri.

Hal itu tidak berarti setiap barang otomatis menjadi milik suami atau istri terdahulu. Kepemilikan setiap barang tetap ditentukan berdasarkan asal perolehan, pembayaran, penguasaan, dan alat bukti yang sah.

Yang tertutup ialah tuntutan atas separuh atau bagian tertentu semata-mata berdasarkan status harta bersama dalam perkawinan yang tidak memperoleh kekuatan hukum (Rachman & Fahriah Sy, 2023).

Hal serupa berlaku terhadap hak waris sebagai pasangan. Perkawinan merupakan salah satu sebab seseorang menjadi ahli waris. Namun, istri kedua, ketiga, atau keempat dalam poligami tanpa izin dan iktikad tidak baik tidak dapat memperoleh kedudukan sebagai ahli waris berdasarkan statusnya sebagai istri. Hal yang sama berlaku bagi suami apabila perempuan tersebut meninggal lebih dahulu.

Persoalan biasanya muncul setelah suami meninggal dan istri berikutnya mengajukan permohonan agar ditetapkan sebagai ahli waris. Hakim harus memeriksa apakah perkawinan dilakukan ketika pewaris masih terikat perkawinan, apakah terdapat izin poligami, serta apakah ditemukan pemalsuan atau penyembunyian status.

Penggunaan status palsu untuk menghindari izin dapat menunjukkan iktikad tidak baik sehingga hak waris sebagai pasangan tidak dapat diberikan (Sakagama & Herisasono, 2023).

Hak Anak Harus Dilindungi

Rumusan SEMA secara khusus mengatur hak kebendaan antara suami istri. Akibat hukumnya tidak boleh diperluas untuk menghapus hak anak. Anak tidak dapat dipersalahkan atas keputusan orang tuanya melangsungkan perkawinan tanpa izin atau secara tersembunyi.

SEMA Nomor 3 Tahun 2018 memberikan jalan melalui permohonan asal-usul anak. Dalam pemeriksaannya, pengakuan atau ikrar ayah mengenai nasab anak dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi syarat pengakuan nasab dan tidak bertentangan dengan fakta yang terungkap.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 juga memberi dasar perlindungan ketika hubungan darah dengan laki-laki sebagai ayah dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum.

Putusan tersebut tidak mengatur prosedur pembuktian tersendiri, melainkan menjadi landasan konstitusional agar hubungan perdata anak dengan ayah biologisnya tidak dihapus semata-mata karena persoalan perkawinan orang tuanya.

Dengan demikian, tertutupnya tuntutan nafkah zaujiyah, harta bersama, dan waris antara pasangan tidak menghapus kewajiban ayah terhadap anak setelah hubungan keayahannya terbukti atau ditetapkan. Penertiban poligami harus berjalan bersama dengan kepentingan terbaik bagi anak.

Mencegah Keuntungan dari Penyelundupan Hukum

SEMA Nomor 2 Tahun 2019 pada dasarnya mencegah seseorang memperoleh keuntungan hukum dari perbuatan yang sengaja dilakukan dengan menghindari prosedur.

Suami tidak dapat melewati proses izin poligami, menyembunyikan perkawinan terdahulu, kemudian meminta negara menegakkan hak kebendaan yang lahir dari hubungan tersebut.

Ketentuan ini juga mengingatkan calon istri berikutnya untuk memastikan status calon suami dan menempuh prosedur yang benar. Perkawinan siri atau pencatatan yang diperoleh melalui keterangan tidak benar dapat menimbulkan kerugian ketika terjadi perceraian atau kematian.

Pada akhirnya, SEMA tidak secara langsung menilai sah atau tidak sahnya akad dalam ranah agama. Titik tekannya adalah batas pengakuan dan daya paksa pengadilan. Dalam hal ini, perlindungan hak kebendaan menuntut adanya keterbukaan, iktikad baik, kepatuhan terhadap prosedur, penghormatan kepada istri terdahulu, serta perlindungan anak.

Referensi

1. Al-Hamawi, Ahmad ibn Muhammad Makki al-Husayni. (1985). Ghamz ‘uyun al-basa’ir fi sharh al-ashbah wa al-naza’ir. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

2. Ibn Hajar al-‘Asqalani, Ahmad ibn ‘Ali. (1995). Al-Talkhis al-habir fi takhrij ahadith al-Rafi‘i al-kabir. Mesir: Mu’assasat Qurtubah.

3. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018.

4. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019.

5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

6. Mayasari, L. D., Adicahya, A., & Triyono, N. (2023). Kebijakan pembatasan poligami oleh Mahkamah Agung dan analisis keberpihakan bagi perempuan. Ijougs: Indonesia Journal of Gender Studies, 4(1), 33–48.

7. Kompilasi Hukum Islam.

8. Rachman, A., & Fahriah Sy, N. (2023). Analisis yuridis status harta bersama akibat pembatalan perkawinan: Studi kasus Putusan Pengadilan Agama Tenggarong Nomor 1252/Pdt.G/2020/PA.Tgr. Mitsaq: Islamic Family Law Journal, 1(2), 147–159.

9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

10. Sakagama, I., & Herisasono, A. (2023). Analisis yuridis hak waris istri kedua dari perkawinan yang menggunakan status asal-usul perkawinan palsu. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(6).

11. Salsabiela, R., & Prananda, R. R. (2023). Pembatalan perkawinan dalam kasus poligami tidak tercatat yang perkawinannya telah putus akibat kematian. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1505–1522.

(MN)

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *