Foto: sidang pembacaan vonis terhadap Terdakwa Mulyono dan Dian Jaya Banega di Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Banjarmasin

 

Banjarmasin – LATIVI NEWS

Perkara tindak pidana suap atau menerima hadiah atau janji pengurusan restitusi pajak  PT Buana Karya Bhakti oleh Dua Terdakwa yaitu Mulyono selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin ( KPP Madya Banjarmasin)  dan Dian Jaya Demega selaku Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan berujung vonis penjara , membayar denda dan Uang pengganti .

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan pidana masing-masing empat tahun penjara kepada Mulyono dan Dian Jaya Demega.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp200 juta.jika denda tidak dibayar, keduanya harus menjalani kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Mulyono dibebankan uang pengganti Rp800 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 170 hari.

Sementara , Dian Jaya Demega diwajibkan membayar uang pengganti Rp230 juta dan USD30 ribu.Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 163 hari.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH dalam sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mulyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dakwaan pertama.

Sedangkan Dian Jaya Demega dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi menerima suap serta menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI.

Sebelumnya, JPU menuntut Mulyono dengan pidana enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Sedangkan Dian dituntut lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Mulyono membayar uang pengganti Rp800 juta subsider 170 hari penjara. Untuk Dian, JPU menuntut pembayaran uang pengganti Rp280 juta serta USD32.700. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 173 hari.

Menanggapi putusan ini , para pihak baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir .

Usai persidangan , Pengki salah satu Jpu dari KPK saat dikonfirmasi terkait vonis terhadap kedua terdakwa menyatakan akan membawa hasil vonis ke Satgas KPK dan akan melihat juga sikap dari para terdakwa .

“ dari vonis tesrsebut sekitar 90 persen sydah diakomodir oleh majelis hakim ,hanya pemidanaan nya yang berbeda dari tubtutan “ ungkap Pengki.

Kasus ini berawal dari proses pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi dengan nilai sekitar Rp48,32 miliar.

Proses pengajuan kemudian berujung pada pencairan dana sebesar Rp48.324.423.598 pada 22 Januari 2026.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Mulyono yang saat itu menjabat Kepala KPP Madya Banjarmasin disebut meminta sejumlah uang dalam proses penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), hingga Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Jaksa menyebut total uang yang diterima kedua terdakwa mencapai Rp1,5 miliar.

Dian disebut menerima Rp200 juta pada 26 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, Rp180 juta disebut menjadi bagian Dian, sementara Rp20 juta diberikan kepada Agustinus Venansius Jenarus Genggor yang telah divonis.

Selanjutnya pada 3 Februari 2026, Mulyono disebut menerima Rp1,3 miliar dari Agustinus.

Dari uang tersebut, Rp800 juta disebut menjadi bagian Mulyono dan Rp500 juta menjadi bagian Agustinus.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *